Jakarta,Klikanggaran.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa terhadap 5 (lima) orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Aabri).
Adapun saksi yang diperiksa antara lain, HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013 s/d 2019, SW selaku Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 s/d Juli 2020, IWS selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012 s/d Januari 2017, BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012 s/d Mei 2015, dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (19-1).
Dikatakannya, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tandasnya.