korupsi

Rugikan Negara Rp126 Miliar, Kejati NTT Tahan Direktur CV NPB

Rabu, 16 Desember 2020 | 18:33 WIB
images (5)


NTT,Klikanggaran.com - Direktur CV Nus Panen Berkat (CV NPB), Siswanto Kondrata, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT, Cabang Surabaya pada 2018.


Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto, mengatakan kasus ini secara keseluruhan melibatkan tujuh orang tersangka dan menyebabkan kerugian negara Rp126 miliar.


Menurutnya, tersangka Siswanto Kondrata yang terlibat dalam skandal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kredit di Bank NTT dengan nilai pinjaman Rp10 miliar ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di Jakarta, Selasa (23-6) malam.


"Proses penangkapan sempat berlangsung alot karena tersangka tinggal di kompleks perumahan elit di kawasan Pasar Manggis, Jakarta Selatan. Tersangka sudah berada di Kupang dan ditahan," kata Yulianto kepada wartawan di Kupang, Rabu (24-6).


Dia mengatakan Siswanto Kondrata merupakan tersangka kedua yang ditahan penyidik Kejaksaan dalam skandal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT, Cabang Surabaya tahun 2018 yang merugikan negara Rp126 miliar.


Tersangka, kata dia, mengajukan dana pinjaman kredit ke Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp10 miliar. Namun, selama proses pinjaman berlangsung tidak pernah ada transaksi pengembalian pinjaman ke Bank NTT.


"Setelah menerima pinjaman dana krredit dari Bank NTT tidak ada pengembalian dana yang dikredit. Semuanya macet," tegas Yulianto didampingi sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi NTT.


Menurut dia, setelah ditangkapnya tersangka Siswanto Kondrata, maka sudah ada dua orang yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT masing-masing Yohanes Ronal Sulaiman dengan nilai pinjaman Rp49 miliar dan Siswanto Kondrata memiliki pinjaman Rp10 miliar, sedangkan lima tersangka lainnya masih belum memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.


"Kami berharap lima tersangka lainnya segera memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTT secara kooperatif. Kami pastikan akan melakukan penindakan di manapun mereka berada apabila masih membangkang," tegas mantan Kejari Sumba Barat itu.


Yulianto menjelaskan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penyitaan terhadap aset dan uang milik para tersangka yang terjerat dalam kasus kredit macet di Bank NTT sudah mendekati Rp100 miliar.


Melongok kebelakang, Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, yang juga mantan Direktur Kredit, Absalom Sine, akhirnya resmi melayangkan laporan ke Polres Kupang Kota terkait sangkaan penghinaan oleh advokat, Haerudin Masaro ke Polres Kupang Kota, Kamis (16-7).


Laporan itu dilayangkan menyusul pernyataan Haerudin ke media yang menuding, Abselon Sine menerima uang korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya dari tersangka Stefanus Sulaiman sebesar Rp1,5 miliar. Laporan Abselon tertuang dalam Nomor: 749/STTLP/VII/2020/SPKT Polres Kupang Kota.


Abselon Sine, mengatakan, ia merasa terhina atas pernyataan Haerudin kepada media beberapa waktu lalu. Ia mengaku, mengambil langkah hukum agar tidak lagi terjadi pada orang lain. "Sudah buat laporan. Selanjutnya, saya percayakan ke pihak polisi untuk proses selanjutnya," ujarnya.


Sebelumnya, Hairudin Massaro, kuasa hukum, tersangka, Mohamad Ruslan, mengatakan, dugaan keterlibatan Abselon Sine itu diungkapkan Dewi, staf Stefanus Soleman dalam laporannya ke KPK. Dalam laporan itu, kata dia, Abselon Sine disebut-sebut menerima Rp1,5 miliar dari total kredit yang diajukan.

Halaman:

Tags

Terkini