korupsi

KPK Rampungkan Penyidikan Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta dalam Kasus Dugaan Suap Proyek SPAM Kemen-PUPR

Jumat, 11 Desember 2020 | 10:19 WIB
rizal djalil


Jakarta, Klikanggaran--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di Kementerian PUPR.


Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa penyidik telah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (10-12-2020).


Pada Kamis malam, Ali Fikri mengatakan, "Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RIZ (Rizal) dan LJP (Leonardo) kepada tim JPU KPK."


Dengan pelimpahan ini, penahanan Rizal dan Leonardo menjadi kewenangan JPU KPK yang menahan mereka untuk 20 hari ke depan sampai dengan 29 Desember 2020.


Baca Juga: Cellica-Asep Ungguli Lawannya di Semua Kecamatan di Kabupaten Karawang


Ali mengatakan, Rizal dan Leonardo akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.


"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.


Sebanyak 61 orang saksi telah diperiksa penyidik dalam tahap penyidikan untuk dua tersangka tersebut.


Rizal dan Leonardo ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek SPAM yang sebelumnya 8 orang telah divonis bersalah.


Dalam kasus ini, keterlibatan Rizal bermula ketika ia selaku Anggota IV BPK RI menandatangani surat tugas untuk melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR.


Surat tugas adalah untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.


Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 miliar tetapi kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar.


Direktur SPAM sebelumnya sempat mendapat pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK RI tersebut sebesar Rp 2,3 miliar.


Baca juga: Israel dan Maroko Akan Menormalisasi Hubungan karena AS Mengakui Klaim Rabat atas Sahara Barat

Halaman:

Tags

Terkini