korupsi

Mensos Juliari Terima Suap Belasan Miliar Rupiah

Minggu, 6 Desember 2020 | 12:11 WIB
Menteri-Sosial-Juliari-P.-Batubara.-Dery-Ridwansah-6-560x374


Jakarta,Klikanggaran.com - Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terjerat kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang terkait dengan bantuan sosial di masa pandemi Covid-19.


KPK menduga Mensos Juliari menerima suap hingga belasan miliar rupiah dari rekanan proyek pengadaan bansos tersebut. Adapun pemberian tersebut dilakukan secara bertahap.


Mulanya, Kemensos pada 2020 mengadakan pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dilaksanakan 2 periode. Juliari melalui pejabat pembuat komitmen diduga menunjuk secara langsung rekanan pengadaan bansos dengan fee dari tiap paket pengadaan yang disetorkan kepada dirinya.


Dari pengadaan bansos periode pertama, diduga ada fee Rp12 miliar yang masuk ke Kemensos, dan Rp8,2 miliar di antaranya diterima oleh Mensos Juliari.


"Diberikan secara tunai oleh MJS (PPK bansos Covid-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Mensos Juliari) melalui AW (PPK bansos Covid-19 Kemensos, Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konpers di kantornya, Minggu (6-12).


Sementara di pengadaan kedua, ia diduga menerima Rp8,8 miliar. Diduga dari uang fee yang dikumpulkan dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020.


"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari)," ujar Firli.


Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:


Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 Kemensos, Adi Wahyono.


Supplier rekanan bansos Covid-19, Ardian I M.


Supplier rekanan bansos Covid-19, Harry Sidabuke


Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini