JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa anak kandung mantan Dirjen Imigrasi yang berinisial GVS telah menerima uang sebesar Rp20 juta dari tersangka Pinangki Sirna Malasari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut uang Rp20 juta yang diberikan tersangka Pinangki Sirna Malasari ke GVS untuk membeli suvenir. Pasalnya, aksesoris berjualan GVS dan souvenir melalui akun media sosial Instagram.
"Fakta yang kami temukan itu uang yang dikirim dari PSM ke dia (GVS) hanya sekitar Rp20 juta," tuturnya, Kamis (10/9/2020).
Febrie juga menjelaskan tersangka Pinangki Sirna Malasari dan GVS tidak saling kenal satu sama lainnya. Menurutnya, kelelahan hanya kenal secara berani antara pembeli dan penjual barang.
"Setelah didalami, ternyata ada sama sekali tidak saling kenal," katanya.
Menurut Febrie alasan pihaknya memeriksa GVS, yang merupakan anak eks Dirjen Imigrasi berinisial RFS, lantaran ada aliran uang sebesar Rp20 juta dari tersangka Pinangki Sirna Malasari. Maka dari itu, kata Febrie, GVS beberapa kali oleh tim penyidik Kejagung.
"Kan pola penyidik untuk mengusut TPPU itu harus mengikuti uang, jadi uang itu mengalir kemana saja akan ditelusuri," ujarnya.
Febrie mengatakan bahwa tim penyidik tidak akan memanggil GVS lagi sebagai saksi. Menurut Febrie, kesaksian GVS sudah cukup untuk melengkapi tindak pidana menerima janji atau hadiah.
"Sudah cukuplah, tidak akan dipanggil lagi," tutur Febrie.