korupsi

Karyawan Waskita Karya Diperiksa KPK: Subkontaktor Fiktif

Jumat, 11 September 2020 | 08:18 WIB
images_berita_2018_Jan_Waskita-Karya


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan Direktur PT Waskita Beton Precast, Antonius Yulianto Tyas Nugroho sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Dia sbg saksi untuk tersangka Desi Arryani.


Saksi-saksi yang berharga merupakan karyawan PT Waskita Karya dari berbagai divisi antara lain Ketua Koperasi Waskita Ari Wibowo, Manajer Human Capital Waskita Riftan Wisesa, Staf Bagian Keuangan Tri Yuharlina, dan mantan Auditor PT Waskita, M Noor Utomo.


Dari saksi tersebut tim penyidik ​​lembaga antirasuah mendalami uang dan aset yang dinikmati oleh mantan Direktur I Operasi PT Waskita Karya, Desi Arryani. Uang dan aset itu diduga merupakan hasil korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.


Baca Juga: KPK Panggil 14 Saksi dalam Kasus Subkontraktor Fiktif Waskita Karya
"Para saksi ini dianggap sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani) dkk. Penyidik ​​mendalami pengetahuan pengetahuan tersebut terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dan beberapa aset yang dinikmati oleh DSA dkk dan juga pihak-pihak lainnya," Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri, Kamis (10/9/2020).



Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka.


Fathor dan Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh emiten berkode saham WSKT tersebut.


Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.


Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.


Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.


Baca Juga: Korupsi Subkontraktor Fiktif, KPK Panggil Eks Dirkeu Waskita Karya
Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.


Empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga mendapatkan 'pekerjaan fiktif' dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek yang terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.


KPK Teranyar juga telah menetapkan tiga hal yang terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.


Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III / Sipil / II PT Waskita Karya, sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III / Sipil / II PT Waskita Karya.


Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III / Sipil / II PT Waskita Karya.

Halaman:

Tags

Terkini