korupsi

KPK Konfirmasi Pengeluaran Fiktif kepada Saksi di Kantor PT Dirgantara Indonesia

Rabu, 22 Juli 2020 | 05:06 WIB
Firli Bahuri

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.


Atas perbuatannya, Budi Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Sumber: Bisnis.com


Halaman:

Tags

Terkini