korupsi

Diduga, Dirut PT PAL Kecipratan Rp18,6 M dalam Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Senin, 15 Juni 2020 | 06:39 WIB
Firli Bahuri


JAKARTA, Klikanggaran.com -  Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, disebut  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut kecipratan aliran dana dari rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.


Sebelumnya, eks-Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan eks-Kepala Divisi Penjualan PT Dirgantara Indonesia Irzal Rizaldi Zailani ditetapkan KPK sebagai tersangka.


Baca juga: Bongkar Pasang BUMN ala Erick Thohir Terus Berlanjut?


Diketahui, Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia,


Budiman diduga turut bersama-sama sejumlah mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran uang senilai Rp96 miliar. Uang tersebut diterima dari enam perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.


"Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) di antaranya tersangka BS (Budi Santoso), tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12-6-2020).


Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tantangan Luhut Berdebat Hanya Gertak Sambal


Firli mengungkapkan kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.


Rapat itu juga membahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.


"Selanjutnya Tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," kata Firli.


Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).


Baca juga: Nahdlatul Ulama Mengecam Rencana Israel Menganeksasi Wilayah Palestina di Tepi Barat


PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.


Budi Santoso kemudian memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan.

Halaman:

Tags

Terkini