Jakarta, Klikanggaran.com
Sejauh ini, kasus OTT KPK yang terkait proyek jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan yang melibatkan Bupati Muara Enim Nonaktif, Ahmad Yani telah memasuki persidangan dengan materi tuntutan JPU. Bahkan, pada terdakwa pemberi suap, Robi Okta Pahlevi telah mendapatkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
-
Pada perjalanan sidang, utamanya sidang Terdakwa, Robi dan Elfin, sejumlah pejabat VVIP dan VIP, hingga sejumlah anggota DPRD Muara Enim disebut-sebut mencicipi manisnya uang suap dengan nilai proyek kurang lebih 129 miliar lebih tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk menetapkan Tersangka kepada siapapun yang terlibat khususnya yang terdapat bukti ikut menikmati uang suap tersebut.
Boyamin meultimatum, pihaknya akan melakukan gugatan Praperadilan jika KPK tidak menetapkan tersangka atas pihak-pihak yang diduga terlibat.
"MAKI akan menempuh upaya gugatan Praperadilan jika KPK tidak menetapkan Tersangka pihak-pihak yang diduga terlibat dan cukup bukti ikut menikmati uang," kata Boyamin pada klikanggaran.com, Jum'at (24/04/20).
Gugatan Praperadilan sendiri akan dilayangkan MAKI sekitar Bulan Agustus.
"Gugatan Praperadilan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus dengan harapan Corona sudah mereda," pungkasnya.
Baca juga: Dibalik Gugatan yang Dilayangkan Amien Rais dkk,ada Aroma Skandal Mirip BLBI dan Century. Benarkah?