korupsi

MAKI Apresiasi Bareskrim Menyidik Koperasi Indosurya Cipta Simpanan 10 T

Rabu, 22 April 2020 | 17:25 WIB
boyamin-saiman-nih3_20170913_160101


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Berdasarkan informasi yang diterima dan sudah terverifikasi, saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan Penyidikan terhadap Pengurus Koperasi Indosurya Cipta yang telah dimulai sejak tanggal 8 April 2020.

 

Sangkaan terhadap Pengurus Koperasi Indosurya Cipta ( ISP) adalah dugaan melakukan penghimpunan dana di luar anggota koperasi dan tidak cair saat jatuh tempo ( dalam istilah gampang adalah praktek Bank Gelap/Ilegal ) dan juga dikenakan dugaan TPPU.

 

Atas proses penyidikan Bareskrim ini, MAKI menyampaikan apresiasi yang tinggi dikarenakan Bareskrim cepat tanggap untuk segera menyelamatkan aset aset ISP guna dikembalikan kepada nasabah atau korban.

 

Berdasar pemberitaan laporan keuangan ISP tahun 2018, simpanan di ISP adalah sebesar Rp10,5 Triliun, namun belum diketahui secara pasti berapa jumlah gagal bayar dan jumlah kerugian penabungnya.

 

"Berdasarkan penulusuran, terdapat satu orang dari Jakarta Utara selaku nasabah penabung sekitat 2 Miliar, namun saat jatuh tempo tidak bisa dicairkan sehingga tidak punya biaya untuk cuci darah dan saat ini nasabah tersebut telah meninggal dunia," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam siaran persnya diterima Klikanggaran.com, Rabu (22/04/20).

 

MAKI sebelumnya telah pernah melaporkan dugaan Bank Gelap dan TPPU atas pengurus Koperasi Hanson yang saat ini Bareskrim telah melakukan penahanan terhadapa para Tersangka dengan dugaan kerugian sekitar Rp2,4 Triliun.

 

"Sebenarnya kami hendak melaporkan Pengurus Koperasi ISP minggu lalu setelah adanya berita gagal bayar, namun kemudian mendapat informasi bahwa Dirtipideksus Bareskrim telah melakukan Penyidikan terhadap Pengurus Koperasi ISP," imbuh Boyamin.

 

Menurut Boyamin, MAKI selalu peduli terhadap kasus korupsi pada jasa keuangan dan praktek bank gelap dikarenakan adanya dugaan keteledoran aparat negara (OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM) sehingga berkali kali rakyat jadi korban dari praktek Bank Gelap.

Tags

Terkini