JAKARTA, Klikanggaran.com-– Dua mantan pejabat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terbukti membantu mantan Gubernur Nurdin Basirun menerima suap. Kedua pejabat tersebuat adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Budy Hartono.
Keduanya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta karena dinilai terbukti membantu Gubernur Nurdin Basirun menerima suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura.
Ketua majelis hakim Iim Nurohim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu malam, 26 Februari 2020, mengatakan, "Mengadili, menyatakan terdakwa I Edy Sofyan dan terdakwa II Budy Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan."
Realisasi Anggaran Perjalanan Dinas Kemenko PMK Diduga Ajang Bancakan
Sebetulnya, putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Edy dan Budy divonis selama 5 tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Edy dan Budy menjadi perantara penerima suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun berupa uang sejumlah Rp45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Nurdin Basirun mengarahkan Edy untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin Basirun dalam rangka kunjungan ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin Basirun dan untuk kepentingan operasional Edy dan Budy.
Pertama, untuk uang Rp45 juta diperoleh dari seorang pengusaha bernama Kock Meng yang ingin membuka restoran di Tanjung Piayu dan ia sudah memiliki izin pendirian restoran namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.
CBA: Hati-hati Pak Menag Fachrul Razi, Ditjen Pendis Masih Rawan Korupsi
Budy Hartono menyampaikan kepada kawan Kock Meng, Abu Bakar, bahwa syarat pengajuan izin ada biaya pengurusan sejumlah Rp50 juta, biaya itu disetujui. Agar nota dinas segera ditandatangani maka Budy meminta uang segera diserahkan kepada dirinya.