korupsi

MAKI: Ada Dugaan Gratifikasi Pada Penyaluran Kredit ke PT GI?

Jumat, 27 Desember 2019 | 13:55 WIB
IMG_20191227_133058


Palembang, Klikanggaran.com

 

Auditor BPKP menyatakan ada potensi penyimpangan anggaran di Bank SumselBabel (BSB) dalam penyaluran kredit modal kerja kerja (KMK).

 

"Kredit KMK ke PT Gatramas Internusa tahun 2014 menjadi acuan BPKP Sumsel dalam melakukan audit kerugian negara," Ucap Auditor BPKP Sumsel, Anton Junaidi SE MM, Kamis (19/12/2019) saat memberikan keterangan ahli di persidangan atas permintaan JPU Kejati Sumsel.

 

Baca juga: Pengadaan Jasa PT Sucofindo Cabang Balikpapan dengan PT WNT Senilai Rp786 Juta Berindikasi Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

 

Anton Junaidi mengatakan, audit yang dilakukan BPKP dalam perkara ini atas permintaan Jaksa Penyidik Kejati Sumsel pada bulan Februari 2019, yang selanjutnya ditindaklanjuti  ekspos perkara bersama Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.

 

“Dari hasil ekspose inilah terungkap adanya indikasi penyimpangan anggaran di Bank SumselBabel dalam penyaluran kredit modal kerja ke PT Gatramas Internusa,” ungkap Anton.

 

Selanjutnya BPKP melakukan Audit tertentu dengan tujuan menghitung kerugian negara terkait penyimpangan tersebut.

 

“Dalam audit ini kami meminta dokumen dari Jaksa Penyidik lalu kami analisa semua dokumen tersebut. Setelah itu kami pun memanggil pihak-pihak dari Bank SumselBabel untuk pemeriksaan. Bukan hanya itu, dalam audit tersebut kami juga memeriksa berkas pengajuan kredit PT Gatramas Internusa, rekening bank, agunan atau jaminan PT Gatramas Internusa hingga berkas persetujuan proses kredit dari Bank SumselBabel,” dinyatakan anton dalam keteranganya.

 

Selanjutnya anton menjelaskan, pada pemeriksaan ditahapan audit,  BPKP  mengetahui nilai kredit PT Gatramas Internusa dari Bank SumselBabel sebesar Rp15 miliar. Kredit KMK untuk modal kerja PT Gatramas Internusa pada proyek di PT Rekind (Rekayasa Industri).

 

“Kemudian dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan pada agunan atau jaminan PT Gatramas Internusa ke Bank SumselBabel, kami menemukan jika nominal nilai mesin pengebor minyak yang diagunkan bukanlah nilai yang sebenarnya. Namun, nilai agunan tersebut ternyata jumlah nominalnya dibesarkan.

 

"Selain itu, pembayaran hasil pekerjaan proyek di PT Pusri yang dikerjakan oleh PT Gatramas Internusa di PT Pusri dibayarkan PT Rekind ke PT Gatramas Internusa tidak melalui rekening BSB,” jelasnya.

 

Dalam dugaan kasus ini PT Gatramas Internusa hanya membayarkan sejumlah bunga terkait kredit tersebut saja. Dari tahapan audit yang telah kami lakukan tersebut maka terungkap jika dalam penyaluran kredit di BSB tersebut terjadi kerugian negara senilai Rp13, 5 miliar dari nilai kredit yang didapatkan PT Gatramas Internusa sebesar Rp15 miliar,” kata Anton.

 

 “Setelah itu berkas laporan hasil audit kami serahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” ujar Anton.

 

Selanjutnya, Tim Jaksa Penutut Umum Kejati Sumsel yang diketuai oleh Adi Purnama membacakan BAP Direktur PT Gatramas Internusa, Hery Gunawan yang telah meninggal dunia.

 

“Adapun dari BAP ini, saksi Hery Gunawan membenarkan jika dirinya merupakan Direktur PT Gatramas Internusa dimana komisaris perusahaan yakni Augustinus Judianto. Selanjutnya Hery juga menjelaskan di dalam BAPnya, jika PT Gatramas Internusa mendapatkan kredit KMK dari BSB setelah pengajuan kredit terkait pekerjaan PT Gatramas Internusa di PT Pusri Palembang,” ucap JPU membacakan BAP Hery Gunawan.

 

Namun, dalam perusahaan PT Gatramas Internusa saksi Hery Gunawan mengaku jika ia hanya menandatangani berkas-berkas saja. Untuk yang mengatur keuangan perusahaan, yakni Augustinus Judianto selaku Komisaris,” dinyatakan Hery dalam BAPnya.

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumbagsel menyatakan pendapatnya tentang keterangan ahli BPKP dalam siaran persnya.

 

"Pendapat ahli BPKP dalam BAP harusnya ditindaklanjuti Penyidik Kajati Sumsel untuk menjerat Analis kredit Bank SumselBabel dan manajemen Bank SumselBabel karena kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit," ujar Deputy MAKI Sumbagsel, Fery Kurniawan mewakili Perwakilan MAKI Sumbagsel.

 

“Patut diduga dan bukan menuduh, ada dugaan gratifikasi dalam proses persetujuan kredit KMK ke PT GI dilihat dari Pagu kredit yang setara nilai agunan dan penilaian agunan dari apreasel yang ditunjuk PT GI diduga belum dilakukan uji kelayakan," timpalnya.

 

Dalam pejanjian kontrak kerja antara PT GI dan PT Rekind mencantumkan pembayaran melalui rekening PT GI di Bank SumselBabel namun kenapa PT GI bisa merubahnya ke rekening PT GI di bank lain, tentunya atas persetujuan bersama PT GI dan PT Rekind. Persetujuan perubahan rekening bank ini juga harus diungkap.

 

“Para pemegang saham Bank SumselBabel diharapkan mendatang memilih manajemen atau Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dari kalangan profesional perbankan melalui assisment terbuka  dan jangan sampai mengajukan calon komisaris dan direksi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lolos uji kompetensi minimalis sampai berulang-ulang”, ujar Feri lanjut.

 

Ratusan miliar kredit dengan akuntabilitas rendah berpotensi tak tertagih karena lemahnya kinerja bagian perkreditan Bank Sumsel Babel dan pelelangan asset yang belum menutupi pokok kredit diduga terjadi di Bank SumselBabel.

 

Simak audit BPK RI terhadap proses-proses pemberian fasilitas Kredit di Bank SumselBabel sejak 2012. Menurut auditor BPK RI Kredit berpotensi tak tertagih menunjukkan nominal yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah sejak November 2012 dan disinyalir terus meningkat setiap tahunnya.

 

Selanjutnya auditor BPK RI juga menyatakan, “kredit dikategorikan bermasalah sejak 2012 senilai nominal Rp811,007 miliar dengan angka NPL 7,9 persen atau diatas ambang toleransi 5 persen.

 

Resiko kredit dan pembiayaan terhadap simpanan (LDR) Bank SumselBabel pada tahun 2017 sebesar 88,92% atau mendekati titik kritis 92% berdasarkan peraturan Bank Indonesia.

 

Auditor BPK RI di dalam LHP No. 59 tahun 2017 menjelaskan pula terkait dengan beberapa dokumen kredit tidak ditemukan atau belum di serahkan saat pemeriksaan. Perjanjian Cessie antara debitur dan Bank Sumsel Babel dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menyatakan fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh debitur telah selesai dilaksanakan dan bukti pembayaran dari Bowheer kepada debitur belum di serahkan saat pemeriksaan.

 

Demikian halnya juga pada pemberian kredit Group PT MA berpotensi menjadi kredit macet dan berpotensi tak tertagih sebesar Rp145.729.299.389,41 yang disebabkan underlying perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) tidak jelas dan nilai real agunan yang dimiliki grup PT MA patut diduga tidak dapat mengcover sisa kewajiban pembayaran pinjaman.

 

Selanjutnya, juga pada pemberian fasilitas kredit ke group PT TM yang kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam resiko pemberian kridit sehingga berpotensi tidak tertagih sebesar Rp.44.038.403.303,14, menurut auditor negara BPK RI.

 

Demikian Deputy MAKI Sumbagsel, Ir Feri Kurniawan menjelaskan, diterima klikanggaran.com, Jum'at (27/12/19).

 

Baca juga: Anggota DPR RI, Hj Sri Kustina Tinjau Pelayanan di Beberapa Puskesmas PALI

 

Tolak Dakwaan JPU, Ahmad Yani Akan Ajukan Nota Keberatan

Tags

Terkini