JAKARTA, Klikanggaran.com –Undang Sumantri adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Undang bekerja di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Undang sebagai tersangka.
KPK mengatakan bahwa penetapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.
Undang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011.
Baca: Nurhadi Diduga Raup 46 Miliar Uang Suap dan Gratifkasi
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memaparkan kontruksi perkara yang diduga menelan kerugian dengan total Rp16 miliar di dua pengadaan itu.
Dalam pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah, didapati alokasi anggaran Rp114 miliar yang masing-masing untuk pengadaan peralatan laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp40 miliar.
Kemudian, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp23,25 miliar.
Baca: Seni Merampok BUMN Lewat Anak Perusahaan
Lalu, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp50,75 miliar.
"Tersangka USM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag [saat itu], mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan ”daftar pemilik pekerjaan”," katanya, Senin (16/12/2019).
Pada Oktober 2011, tersangka Undang selaku PPK saat itu menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut.
Baca: Cicit Perusahaan PT Pertamina Ini Beli Surat Utang yang Merugikan Perusahaan 143 Miliar
Setelah lelang diumumkan, lanjut Laode, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan ”biaya peminjaman” perusahaan.
Pada November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.