korupsi

Sidang Selanjutnya, JPU Akan Hadirkan Ahmad Yani-Juarsah

Rabu, 27 November 2019 | 09:20 WIB
IMG_20191126_233907


Palembang, Klikanggaran.com

 

Sidang kasus suap terhadap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani dengan terdakwa, Robi Okta Fahlevi sudah memasuki sidang kedua dengan materi pemeriksaan saksi-saksi, di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/19). Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 9 saksi, yang satu di antaranya Edi Rahmadi yang merupakan orang dekat terdakwa, Robi Okta Fahlevi.

 

Baca juga: Ini Keuntungan Gelumbang Jika Digolkan Jadi Daerah Otonom Baru!

 

1 Tahun Menjabat, Menengok Janji Kampanye HD Soal karet

 

Pada sidang selanjutnya (sidang ketiga),


JPU KPK rencananya akan menghadirkan Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani dan Plt Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai saksi.

 

"Insya Allah pada sidang selanjutnya, kita akan menghadirkan Ahmad Yani dan Juarsah," ujar JPU KPK, Roy Riadi saat ditemui wartawan di sela-sela persidangan, Selasa (26/11/2019).

 

Roy mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan 17 orang saksi dalam persidangan atas terdakwa suap, Robi Okta Fahlevi. Dimana, dalam persidangan kali ini telah dihadirkan 9 saksi dan sisanya yakni 8 orang lagi akan dihadirkan pekan depan.

 

Terkait 22 anggota DPRD Muara Enim yang muncul dalam dakwaan Jaksa ikut menerima aliran suap. Roy mengatakan pihaknya hanya akan memanggil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.

 

"Untuk 22 anggota DPRD Muara Enim yang dikatakan menerima aliran suap, belum akan dihadirkan. Kita fokus ke 17 saksi ini terlebih dahulu," ujarnya.

 

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, beberapa nama pejabat di Muara Enim kembali muncul di persidangan, seperti Aries HB (Ketua DPRD Muara Enim), Ilham Sudiono (Ketua Pokja IV), dan Juarsah (Plt. Bupati Muara Enim).


 

Baca juga: Dugaan Kerugian Ratusan Juta, BPR Gerbang Serasan Masih Bungkam

 

Sidang Perdana, Sejumlah Nama Disebut di Pusaran Proyek Jalan Muara Enim

Tags

Terkini