korupsi

Kejagung Pajang Rp100 Milyar Uang Sitaan Kasus Korupsi PT PLN Batubara

Jumat, 15 November 2019 | 17:13 WIB
uawkvwgldghr2klgll87


Jakarta,Klikanggaran.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memamerkan uang Rp100 milyar hasil sitaan dari kasus korupsi yang merugikan PT PLN Batubara. Uang tersebut disita dari Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (TNE), Kokos Jiang, rekanan PT PLN Batubara yang dianggap telah merugikan negara.


Uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu ditumpuk sepanjang 2 meter dan setinggi 50 sentimeter. Sejumlah uang itu hanya sebagian dari kerugian negara yang sudah disetorkan Kokos. Ada lebih dari Rp 477 miliar kerugian negara dalam kasus ini.


Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan seluruh kewajiban uang pengganti Kokos sudah dibayarkan. Terkait hanya Rp 100 miliar yang dipamerkan karena tempat untuk memamerkannya tidak cukup.


"Yang ada di sini Rp 100 miliar, artinya kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini," ucap Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat,(15/11).


Uang tersebut disita, atas dasar putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid/Sus Tahun 2019, pada 17 Oktober 2019 yang dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 477.359539. Barang bukti tersebut langsung disetor oleh jaksa eksekutor ke kas negara.


"Uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau simponi Kejaksaan Negeri Jaksel dengan billing 82019111 dan 39235018 itu yang hari ini kami lakukan," kata Burhanudin.


Kasus ini bermula saat PT PLN Batubara membutuhkan batu bara untuk pengoperasian. PLN pun telah membayar uang sebesar Rp 477.359.539,00 kepada PT TNE yang dipimpin Kokos. Namun Batubara yang diserahkan oleh TNE tidak sesuai dengan spesifikasi.


Kokos pun ditangkap tapi divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena hakim menilainya tak terbukti korupsi. Kejaksaan pun mengajukan banding, dan menang pada kasasi di MA. Kokos akhirnya dihukum penjara 4 tahun dan membayar ganti rugi sebesar uang tersebut.


Tags

Terkini