korupsi

KPK: Praperadilan Imam Nahrawi tanpa Argumentasi Baru

Rabu, 23 Oktober 2019 | 05:58 WIB
jubir kpk2


JAKARTA, Klikanggaran.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan. Atas permohonan praperadilan itu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya menyataka bahwa tidak ada argumentasi baru dalam permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menpora tersebut.


Dalam sidang praperadilan Senin, 21 Oktober, KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang perdana sehingga sidang tersebut ditunda hingga Senin 4 November.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari petitum permohonan praperadilan Imam Nahrawi. 


"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat," katanya, Selasa (22/10/2019).


Menurut Febri, tidak ada argumentasi baru dalam permohonan Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI. 


"Sebagian besar alasan yang diajukan tersangka sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain sehingga sebenarnya relatif tidak ada argumentasi baru," ujarnya. 


Beberapa alasan pokok yang diajukan Imam seperti penetapan tersangka tidak melalui proses penyidikan dan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan. 


Menurut Febri, alasan tersebut sebetulnya sudah sering ditolak hakim tunggal praperadilan karena UU KPK mengatur secara khusus bahwa sejak proses penyelidikan, lembaga itu sudah mencari alat bukti.


"Sehingga ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.


Kemudian, alasan lainnya adalah terkait penyelidikan yang prosesnya dinilai singkat yaitu hanya 4 hari saja. Namun, menurut Febri, pihak Imam dinilai salah memahami makna LKTPK seolah-olah itu adalah surat perintah penyelidikan. 


Febri mengatakan bahwa KPK telah melakukan penyelidikan sejak 25 Juni 2019, dan selama penyelidikan tersebut telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Imam. Hanya saja, selalu tidak datang dengan berbagai alasan. 


Dengan demikian, ketika KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti maka menurutnya dapat dilakukan penyidikan sesuai pasal 44 UU KPK.


Febri mengatakan jika frasa bukti permulaan yang cukup tersebut dihubungkan dengan ketentuan pada Pasal 1 angka 14 KUHAP yang mengatur definisi tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, maka sejak proses penyidikan, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sekaligus dapat ditetapkan tersangka. 


"Ketentuan yang bersifat khusus ini memang seringkali tidak dipahami secara tepat sehingga para pemohon berulang kali menggunakan argumentasi tersebut," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini