JAKARTA, Klikanggaran.com—Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar!
KPK sudah yakin dengan prosedur pelaksanaan dan juga subtansi pokok perkara di kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang menjerat Imam Nahrawi. Demikian ditegaskan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Jadi tidak ada yang mengkhawatirkan saya kira, kalau mau praperadilan silakan saja, yang pasti kami hadapi karena KPK yakin sekali dengan prosedur yang sudah kami lakukan, apalagi subtansi perkaranya," kata Febri, Jumat (18/10/2019).
Menurut Febri, praperadilan juga merupakan hak seorang tersangka dan bukan sesuatu yang baru dialami KPK. Selain itu, praperadilan menurutnya bagian dari risiko tugas KPK sehingga segala bentuk penyidikan akan dilakukan secara hati-hati.
Febri juga mengaku pihaknya akan menindaklanjuti isi petitum permohonan yang diajukan Imam Nahrawi, salah satunya soal penilaian tidak sahnya penetapan tersangka Imam.
Adapun sidang perdana praperadilan Imam Nahrawi akan digelar pada 21 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB dipimpim hakim tunggal Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau panggilan sidangnya sudah ada, permohonannya sudah disampaikan ke KPK tentu kami pelajari lebih lanjut. Kalau misalnya belum memungkinkan waktu yang diminta tersebut dilakukan persidangan perdana tentu kami akan mengajukan surat atau tindakan-tindakan lain," papar Febri.
Sebelumnya Imam Nahrawi mengajukan praperadilan lantaran mempersoalkan tentang sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam petitum permohonan, pihak Imam menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi selaku pemohon yang didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 pada 28 Agustus 2019 dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pihak Imam Nahrawi juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
"Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum permohonan, dikutip Bisnis, Jumat (18/10/2019).
Isi petitum juga meminta agar memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi sebagaimana adanya surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, pada 28 Agustus 2019.
Kemudian pihak Imam menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri Imam Nahrawi.
Hal itu hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dengan pemohon atau Imam Nahrawi sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.