korupsi

Ada Subkontraktor Fiktif pada Mantan Kadiv Divisi II Waskita Karya

Jumat, 18 Oktober 2019 | 00:05 WIB
PT Waskita Karya


JAKARTA, Klikanggaran.com – Sejumlah pihak diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman.


Pemeriksaan tim penyidik itu dilakukan pada Kamis, 17-10-2019.


Pemeriksaan pertama dilakukan kepada staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Tbk. (WSKT), Wagimin, terkait dengan kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya.


Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iska, Kamis (17-10-2019), mengatakan, "Hari ini penyidik memeriksa empat orang saksi dari karyawan PT Waskita Karya (Persero) untuk tersangka FR [Fathor Rachman].”


Selanjutnya, penyidik memeriksa tiga orang pegawai Waskita, yaitu Benny Panjaitan, Marsudi, dan Mintadi.


Penyidik mendalami sejumlah hal pada keempat saksi tersebut salah satunya terkait pembayaran kontrak, demikian kata Yayuk.


"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Wakita Karya," kata Yuyuk.


Dalam penyidikan sebelumnya KPK terus mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pihak seiring kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam kasus ini. 


Dari perhitungan sementara KPK berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.


Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.


"Kerugian keuangan negara dalam kasus ini memang cukup besar. Kami tentu juga menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


Febri tidak memberi informasi terperinci soal pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang korupsi tersebut.


Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, pejabat Waskita tengah diusut penyidik KPK.


"[Penelusuran tersebut] apakah itu dugaan aliran dana pada para pejabat-pejabat ataupun pihak-pihak yang diduga diperkaya dari pokok perkara ini," ujar Febri. 

Halaman:

Tags

Terkini