korupsi

Mantan Direktur PLN Tersangka, Faisal Basri: Kasus PLN-TPPI Justru Menguntungkan Negara

Sabtu, 5 Oktober 2019 | 12:01 WIB
faisal basri1


JAKARTA, klikanggaran.com--Modus operandi kasus dugaan korupsi pengadaan high speed diesel (HSD) atau solar tahun 2010 diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Mantan Direktur Energi Primer Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2010 sekaligus mantan Direktur Utama PT PLN tahun 2012, Nur Pamudji, terlibat dalam kasus tersebut sebagai tersangka.


Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto, mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari pertemuan Pamudji dengan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), HW (Honggo Wendratno).


Saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019), Djoko mengatakan, "Tersangka NP selaku Direksi PT PLN mengadakan pertemuan dengan saudara HW selaku Presdir PT TPPI sebelum lelang dimulai untuk membahas pasokan kebutuhan PT PLN atas BBM jenis HSD dari PT TPPI.”


Djoko mengatakan, pertemuan tersebut membahas pengaturan PT TPPI sebagai pemenang lelang.

Kemudian, Pamudji diduga memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan Tuban Konsorsium sebagai pemasok HSD ke PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan. Tuban Konsorsium tersebut dipimpin oleh PT TPPI.


 "Kalau HW kan TPPI, dia kalau dilihat dari kemampuan tidak memenuhi syarat, tapi dia akan membentuk perusahaan-perusahaan lain yang dibentuk dalam Tuban Konsorsium. Jadi perusahaan-perusahaan lain itu kalau orang bilang hanya surat-suratnya, dokumen saja," kata Djoko.


Setelah itu, kedua pihak pun menandatangani kontrak yang berlangsung selama empat tahun. Namun, Tuban Konsorsium hanya dapat memenuhi kontrak tersebut selama sebelas bulan.


Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 9/LHP/XXI/02/2018 tertanggal 2 Februari 2018, kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 188,75 miliar.


Sementara itu, Ekonom senior Indef, Faisal Basri menilai penunjukan Tuban Konsorsium sebagai pemasok high speed diesel (HSD) atau solar kepada PT PLN (persero) pada 2010 lalu justru menguntungkan negara.


“Jadi right to match itu bukan gara-gara TPPI wanprestasi, terus dikasih saudara tirinya. Tapi kan dikembalikan ke yang termurah. Jadi right to match-nya ini bagus sekali dan sama sekali tidak ada (kerugian negara)," ujar Faisal di Jakarta, Jumat (4/10/2019).


Faisal menyebutkan, setelah penunjukan itu negara justru bisa berhemat Rp 524,1 miliar, atau sekitar 33,4 persen dari total target Rp 1,57 triliun.


Atas dasar itu, Faisal mengaku heram mengapa mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji malah dijadikan tersangka atas dugaan korupsi dalam kasus ini.


“Saya katakan karena hitung-hitungannya jelas dibandingkan metode sebelumnya, dibandingkan pengadaan konvensional, ini sungguh menguntungkan negara,” kata Faisal.




Halaman:

Tags

Terkini