korupsi

Masa Penahanan Aspri Imam Nahrawi Diperpanjang

Jumat, 27 September 2019 | 09:00 WIB
jubir kpk1


Jakarta, Klikanggaran.com - - Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, secara resmi telah diperpanjang masa  penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dana hibah Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018, yang juga menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.


Pada Kamis (26/9/2019), Juru Bicara KPK,  Febri Diansyah mengatakan, "Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 1 Oktober 2019 hingga 9 November 2019 untuk tersangka MIU [Miftahul Ulum].


Miftahul Ulum sebelumnya ditahan di rumah tahanan cabang KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK sejak, Rabu (11/9/2019) lalu. 


Pada pemeriksaan hari ini, KPK juga telah memeriksa tiga orang dari empat orang saksi yang dipanggil untuk tersangka Miftahul Ulum. 


KPK juga memanggil Staf Khusus Imam bernama  Zainul Munasichin, pegawai Kemenpora M. Angga dan Sekretaris Budi Pradono Architects bernama Intan Kusuma Dewi untuk pemeriksaan.


"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait peristiwa dugaan pemberian suap kepada menteri pemuda dan olahraga," kata Febri.


Adapun satu saksi atas nama Faisol Riza yang juga anggota DPR dari Fraksi PKB tak menghadiri pemangilan penyidik KPK tanpa alasan yang jelas.


Di sisi lain, lembaga itu menjadwalkan pemeriksaan pada Imam Nahrawi pada Jumat besok dengan kapasitasnya sebagai tersangka.


Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.


Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.


Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.


Selain itu, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.


Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.

Halaman:

Tags

Terkini