korupsi

KPK Menduga, Hampir Seluruh Harta Imam Nahrawi Hasil Comitment Fee

Kamis, 19 September 2019 | 11:00 WIB
images (1)


Jakarta, Klikanggaran.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp22.640.556.093.


Dikutip dari situs e-LHKPN, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.


Dalam laporan tersebut, Imam tercatat mempunyai 12 bidang tanah di sejumlah kota seperti Jakarta, Malang, Sidoarjo, dan Bangkalan dengan nilai total sebesar Rp14.099.635.000. Selain itu, Imam juga tercatat mempunyai empat unit mobil senilai total Rp1.700.000.000 dan harta bergerak lain senilai Rp4.634.500.000.


LHKPN Imam juga menunjukkan bahwa Imam memiliki surat berharga senilai Rp463.765.853 serta kas senilai Rp1.742.655.240. Kekayaan senilai sekira Rp 22,6 miliar yang dimiliki Imam rupanya masih lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterima Imam yakni Rp26.500.000.000.


"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).


Diberitakan, Imam dan asistennya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.


Tags

Terkini