korupsi

Selewengkan Dana Banprov Rp 7,5 Milyar, Kejati Jateng Tetapkan Empat Tersangka

Jumat, 13 September 2019 | 05:08 WIB


Jawa Tengah, Klikanggaran.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menaksir nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah di Kabupaten Kendal dan Pekalongan mencapai Rp 7,5 miliar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Bantuan Provinsi (Banprov), tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen di dinas pendidikan dan pihak swasta.


Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, mengatakan, setidaknya 50 orang saksi sudah dimintai keterangan. Setelah itu Kejati Jateng akhirnya menetapkan 4 tersangka.


"Di Kabupaten Kendal inisial S selaku pejabat pembuat komitmen dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika. Di Kabupaten Pekalongan tersangka juga berinisial S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presdir PT Astragraphia Xprins," kata Ketut di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (11/9/2019).


Penyelewengan tersebut dalam hal pembelian fasilitas pendidikan berupa laptop yaitu spesifikasi software dan hardware tidak sesuai atau harga di atas harga pasar.


"Bantuan pendidikan seperti pembelian laptop, ada penyimpangan pembelian software dan hardware. Sudah ada e-katalog, tapi tidak konfirmasi oleh pengguna barang," ujar Ketut.


Ia juga menjelaskan dua orang berinisial S itu merupakan orang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan Pekalongan. Hanya saja, Ketut tidak menyebutkan jabatan struktural mereka.


"Jabatannya pejabat pembuat komitmen, pejabat dalam kontrak, bukan struktural," jelasnya.


Kata Ketut, modus yang dilakukan di dua kabupaten tersebut hampir sama, yaitu kontrak dibuat bulan April tahun 2018 atau sebelum APBD perubahan disahkan. Kemudian Banprov digunakan untuk bantuan Laptop ke sekolahan dengan memberikan spesifikasi yang tidak sesuai dan markup harga.


"Ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang dibeli, ada kemahalan harga dan markup. Di Kendal pengadaan laptop dari Banprov Jateng 2018 itu sebanyak 854 unit dengan anggaran Rp 8,9 miliar, kemudian di Pekalongan 897 unit dengan anggaran Rp 9,8 miliar. Laptop itu untuk kepentingan kepala sekolah. Tapi, ada yang tidak mengajukan bantuan laptop, tiba-tiba dikasih," tandasnya.


Kerugian negara sebelumnya diperkirakan Rp 7,5 miliar, namun hingga saat ini bertambah menjadi sekitar Rp 8 miliar. Penyelidikan masih berlanjut dan hingga kini sudah ada 50 saksi diperiksa. Kejati Jateng juga melayangkan surat pemanggilan kepada banggar dari eksekutif maupun legislatif untuk dimintai keterangan.


"Kita akan panggil banggar eksekutif dan legislatif," tegasnya.


Ketut juga berkeyakinan, tersangka bisa saja bertambah, namun pihaknya meminta agar bersabar karena proses masih berlanjut termasuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab.


 "Saya yakin akan ada penambahan tersangka," pungkasnya.


Tags

Terkini