korupsi

KPK Tetapkan Seorang Tersangka Lagi dalam Izin Reklamasi di Kepri

Kamis, 12 September 2019 | 13:23 WIB
nurdin basirun


Jakarta, Klikanggaran.com -- Berdasarkan pengembangan kasus Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengusaha bernama Kock Meng sebagai tersangka suap, Kamis (12-9-2019).


KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan swasta bernama Abu Bakar, sebagai tersangka.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK. Yuyuk Andriati, Kamis (12/9/2019) mengatakan, "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN [Kock Meng] sebagai tersangka.”


Dalam penjelasannya, Yuyuk mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika dilakukan proses penyusunan Raperda tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Riau yang antara lain memuat rencana reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Menurut Yuyuk, seharusnya untuk melakukan reklamasi dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, namun karena Perda RZWP3K masih dibahas, maka Izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan. Oleh karena itu, Kock Meng dan Abu Bakar akhirnya mengajukan terlebih dahulu izin prinsip pemanfaatan ruang laut pada Nurdin Basirun.


Yuyuk mengatakan bahwa Kock Meng dengan bantuan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali.


Pertama, Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi untuk pembangunan resort yang seluas 5 hektare. Kedua, April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare. Ketiga, pada Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare.


Yuyuk mengatakan peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng seharusnya adalah untuk budi daya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). 


"Namun hal tersebut kemudian diakal-akali agar dapat diperuntukan bagi kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 hektare untuk budi daya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort," kata Yuyuk.


Akhirnya ketiga izin tersebut terbit dengan luas total 16,4 Ha. Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama dengan tangan kanannya Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin Basirun, Edy Sofyan dan Budi Hartono secara bertahap.


"Pada bulan Mei 2019 Rp45 juta dan 5 ribu dolar Singapura sebagai imbalan penerbitan izin prinsip. Kemudian, pada bulan Juli 2019 sebesar 6 ribu dolar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi," kata Yuyuk.


Atas perbuatannya, Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU N. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


[sumber: bisnis]


 

Halaman:

Tags

Terkini