korupsi

Hukuman Idrus Marham Diperberat!

Kamis, 18 Juli 2019 | 15:04 WIB
idrus marham


Jakarta, Klikanggaran.com (18-07-2019) - Hukuman terdakwa kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham, diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.


Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST.tanggal 23 April 2019, yang memvonis Idrus 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.


Putusan ini menyusul permintaan banding Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan.


Majelis hakim banding beranggotakan Hakim Ketua I Nyoman Sutama, Hakim Anggota 1 Mohammad Zubaidi Rahmat dan Hakim Anggota 2 Achmad Yusak menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.


Amar putusan hakim berbunyi, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan."


Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, menyebut tim akan mengajukan kasasi lantaran, dalam vonis PT DKI, hakim banding tak mencermati fakta hukum yang ada.


"Kami akan terus mencari keadilan yang hakiki di Mahkamah Agung RI," ujar Samsul Huda sebagaimana dikutip Liputan6, Kamis (18/7/2019).


Jaksa penuntut umum pada KPK, Lie Putra Setiawan, membenarkan sudah adanya putusan banding tersebut. Jaksa Lie menyebut putusan banding sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.


"Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie.


Idrus Marham terbukti menerima suap senilai Rp 2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.


Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.


Kendati tak menikmati hasil uang korupsi tersebut, namun Idrus mengetahui adanya penerimaan uang Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk Eni. 


Termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.


Dia juga turut membantu Eni mengawal proyek PLTU Riau-1 saat menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.

Halaman:

Tags

Terkini