korupsi

KPK Tahan Tersangka Kasus Dana Perimbangan Pegunungan Arfak

Jumat, 14 Juni 2019 | 13:00 WIB
Kasus Dana Perimbangan






Jakarta, Klikanggaran.com (14-06-2019) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka NPS dalam perkara Dugaan Suap terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan NPS selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019-1 Juli 2019. NPS ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.





"NPS ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Februari 2019. Ia sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, karena diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada Klikanggaran.com, Kamis (13/06/2019.





KPK menduga NPS memberi uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD33,500. Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari Dana Perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.





"Atas perbuatannya, NPS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutup Febri. (MJP)






Tags

Terkini