korupsi

Dugaan Korupsi Pengadaan 16 Kapal Patroli, Ini 4 Tersangka yang Ditetapkan KPK

Rabu, 22 Mei 2019 | 08:00 WIB
Dugaan Korupsi






Jakarta, Klikanggaran.com (22-05-2019) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).





Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) di Bea Cukai, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Istadi Prahastanto (IPR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto (HSU) selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan (AMG) selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) dan Aris Rustandi selaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).





"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).





IPR diduga mengarahkan panitia lelang untuk tidak memilih perusahaan tertentu karena IPR diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil. Kasus di Bea Cukai ini bermula pada 2012.





Saat itu Sekjen Bea Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekjen Kemenkeu untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat dengan jenis FCB 28 m, 38 m, dan 60 m. Ditjen Bea Cukai pun mendapat alokasi anggaran tahun jamak untuk pengadaan kapal senilai Rp 1,12 triliun.





"Setelah dilakukan uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan," jelas Saur pada Klilanggaran.com.





Menurutnya, meski tidak memenuhi persyaratan, Bea Cukai tetap menerima dan membayar. Dan, 9 dari 16 kapal itu dikerjakan oleh PT DRU.


Halaman:

Tags

Terkini