korupsi

Aktivis: Penanganan Dugaan Korupsi Hibah Sumsel Ibarat Pungguk Merindukan Bulan

Senin, 14 Januari 2019 | 18:00 WIB
Penanganan Dugaan Korupsi

Palembang, Klikanggaran.com (14-01-2019) - Banyak pihak bertanya-tanya, seberapa rumitkah penanganan dugaan korupsi hibah Sumsel tahun 2013? Sehingga berlarut-larut sedemikian lamanya. Ibarat kata pujangga tempo dulu, harapan yang hanya tinggal harapan itu seperti “Pungguk merindukan bulan”.

Pada penanganan dugaan korupsi ini, uang negara diduga telah raib ratusan miliar karena kepentingan politis. Mahkamah Konstitusi menilai, pasangan Cagub-Cawagub, AN-IM, berhasil mendulang suara terbanyak dalam Pilgub Sumsel 2013. Diduga dengan memanfaatkan APBD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013. Jumlah anggarannya sebesar Rp1.492.704.039.000, dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis.

Mahkamah Konstitusi notabene adalah lembaga peradilan penguji undang-undang. MK sendiri telah berani menyatakan terjadi dugaan awal tindak pidana korupsi. Yaitu pada penyaluran dana hibah APBD Provinsi Sumsel 2013. MK menyatakan, “Secara terstruktur, masif, dan sistematis. Dengan memanfaatkan APBD Sumatera Selatan TA 2013 untuk kepentingan pemenangan Pilkada.”

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Atau orang lain, atau suatu korporasi. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan, denda paling sedikit 200 juta rupiah paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut pasal 3 menyebutkan. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup. Atau, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Atau, denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Penanganan Dugaan Korupsi


Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Padang, Shinta Agustina, berpendapat. “Menurut saya itu sudah efektif ya, karena pasal itu sangat luas. Melawan itu sangat luas. Jadi, perbuatan seseorang yang melanggar aturan tertulis apa pun. Sepanjang dia memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Dia bisa dijerat dengan pasal itu.”

Unsur setiap orang secara melawan hukum dan unsur setiap orang menyalahgunakan kewenangan. Patut diduga telah terpenuhi kepada terduga Gubernur Sumsel kala itu AN. Sesuai makna putusan Mahkamah Konstitusi. “Secara terstruktur, masif, dan sistematis. Dengan memanfaatkan APBD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 untuk kepentingan pemenangan Pilgub Sumsel 2013.”

Demikian pula pernyataan auditor utama BPK RI, Nyoman Wara. Di dalam audit perhitungan kerugian negara No. 51 tahun 2016. Pada perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 yaitu. “Bahwa kerugian negara pada penyaluran dana hibah APBD Sumsel 2013. Karena Gubernur Sumatera Selatan tidak mentaati hasil evaluasi APBD Sumsel 2013 oleh Mendagri.”

Alasan penghapus pidana dalam KUHP meliputi alasan pembenar dan alasan pemaaf. Dimana melaksanakan perintah jabatan termasuk bagian dari alasan pembenar. Alasan lainnya adalah keadaan darurat, pembelaan terpaksa, dan melaksanakan perintah Undang-Undang.

Di manakah unsur pembenar dan pemaaf pada perkara dugaan korupsi ini kepada pelaku lain yang diduga Gubernur Sumatera Selatan kala itu? Apakah perintah jabatan, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, ataukah melaksanakan perintah Undang-Undang?

Masyarakat Perlu Penjelasan


Masyarakat perlu penjelasan dari Kejaksaan Agung mengenai tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di perkara ini. Apakah dilanjutkan ataukah hanya sebatas kepada 2 orang yang telah terhukum? Jangan sampai masyarakat menjadi apatis terhadap penegakan hukum di Indonesia. Karena penuh ketidakjelasan dan penuh misteri.

Loanma Pasindak Lumban Tobing, terpidana dugaan korupsi dana hibah Sumsel, telah dihukum berat karena melaksanakan perintah jabatan. Laonma pernah menyatakan, “Kenapa saya yang harus dihukum berat? Padahal saya hanya mengelola keuangan daerah berdasarkan kebijakan dan perintah Kepala Daerah.”

“Di manakah keadilan itu terhadap saya? Yang hanya Aparatur Sipil Negara. Dan, melaksanakan perintah jabatan dari pejabat publik yang bertugas hanya 5 tahun masa jabatannya. Sementara ASN mengabdi puluhan tahun dan hanya selalu menjadi pelaksana perintah jabatan. Kalaupun perintah itu salah, maka kami yang menanggung akibatnya," ujar Tobing dengan nada sedih.

“Nama baik dipecat dari ASN. Keluarga yang menanggung malu. Serta terpisah lama dengan keluarga, adalah nasib saya saat ini. Namun, Tobing yakin Tuhan tidak pernah tidur dan doa-doa orang terzolimi akan didengar Tuhan. Saya ikhlas dan memaafkan orang yang telah menzolimi saya.” Begitu kata Tobing.

Demikian disampaikan oleh aktivis Korupsi Sumatera Selatan yang juga Deputi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel, Ir Feri Kurniawan. Diterima Tim Klikanggaran.com, Senin (14-01-2019).

Baca juga : Mengingat Kembali Testimoni Terpidana Korupsi Hibah Sumsel 2013, Laonma Tobing

Tags

Terkini