korupsi

Mengingat Kembali Testimoni Terpidana Korupsi Hibah Sumsel 2013, Laonma Tobing

Minggu, 13 Januari 2019 | 09:39 WIB
Terpidana Korupsi

Palembang, Klikanggaran.com (13-01-2019) - Kasus korupsi dana Hibah pada APBD Sumsel 2013 seakan masih menyisakan pertanyaan besar di masyarakat Sumatera Selatan. Apakah hanya sebatas dua orang terdakwa, terpidana korupsi yang sudah divonis bersalah? Tanpa ada kelanjutan kepada orang yang menikmati keuntungan dari bergulirnya dana hibah tersebut. Dan, orang-orang yang mendukung pelaku utama.

Terpidana korupsi, Laonma Pasindak Lumban Tobing. Dia sangat merasakan ketidakadilan dalam proses hukum yang telah memvonisnya 7 tahun 6 bulan penjara. Karena dianggap pelaku tindak pidana korupsi yang menguntungkan orang lain sesuai pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Hingga negara dirugikan sebesar Rp1.603.000.000.

Di dalam testimoninya, mantan Kepala BPKAD Sumsel tersebut bercerita tentang intervensi hukum yang dirasakannya. Sehingga menurut Laonma, hukuman yang saat ini dijalaninya merupakan satu rekayasa untuk menyelamatkan pelaku utama.

Berawal dari penggantian kuasa hukum yang ditunjuk Gubernur Sumsel oleh Laonma. Menyebabkan kemarahan Gubernur Sumsel, karena dianggap tidak menghargai upaya pembelaan yang akan dilakukannya. Maka, menurut Laonma, ada upaya rekayasa dan intervensi hukum untuk menjadikannya tersangka utama terpidana korupsi Hibah Sumsel 2013.

Laonma, di dalam testimoninya menyatakan, pada hari Rabu tanggal 5 April 2017, sehari sebelum penahanannya. Ia bertemu Gubernur di ruang VIP Bandara SM Badarudin II. Dia melapor dan meminta petunjuk atas beberapa hal terkait pekerjaan yang harus ia selesaikan. Dan, pada saat itu Gubernur menyampaikan kepadanya, agar tetap tenang dalam menghadapi permasalahan meskipun ia akan ditahan.

Terpidana Korupsi Hibah Sumsel


Dalam testimoninya Laonma juga menyatakan, pada tanggal 23 Mei 2017 pada sidang ke 14, Gubernur menjadi saksi. Salah seorang staff pengawal Gubernur, Ali Bugis, menghampirinya saat di luar gedung persidangan sebelum sidang dimulai. Sambil berbisik Ali berpesan kepadanya.

Pesan yang disampikan Ali Bugis, seperti dinyatakan Laonma di dalam testimoninya, adalah agar Laonma tidak usah khawatir dan tetap tenang. Karena semalam sekitar jam 21.00 WIB atau hari Senin, tanggal 22 Mei 2017. Dari PN Palembang sudah ada yang menghadap Gubernur. Dan, semua lampu di halaman Griya dipadamkan agar tidak terlihat kedatangannya. Kemudian Laonma menanyakan kepada Ali Bugis, “Apakah yang datang tersebut adalah Kepala PN Palembang.” Ali Bugis membenarkannya.

Dari pernyataan Ali tersebut, Laonma di dalam testimoninya berkeyakinan. Patut diduga bahwa Kepala PN Palembang termasuk pihak yang diduga terlibat bersama-sama dengan Hakim Ketua Saiman SH. Tentu dalam mewujudkan hal-hal yang diinginkan Gubernur dalam membuat putusan dalam perkaranya.

Kemudian pada tahapan banding yang menjadi Majelis Hakim adalah Ketua PT Sumatera Selatan. Di dalam testimoninya, Laonma menyatakan adanya kemudahan fasilitas yang diberikan Gubernur kepada Ketua PT Sumatera Selatan. Dan, ada kaitan dalam pekerjaan, di antaranya Ketua PT Sumsel selalu dilibatkan dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Laonma juga menyatakan adanya pemberian kendaraan operasional sedan Camry. Kendaraan ini merupakan pemberian Gubernur melalui dana APBD dan pemakaianya adalah pinjam pakai.

Testimoni Laonma


Selanjutnya dinyatakan pula oleh Laonma, bahwa pelantikan Wakil Ketua PT Sumsel dilaksanakan di Griya Agung dan tidak dibebani biaya apa pun. Termasuk konsumsi dan biaya tersebut menjadi beban APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Demikian testimony Laonma, yang dinyatakannya pada hari Sabtu tanggal 6 Bulan Januari tahun 2018. Dan, ia bersedia bertanggung jawab secara hukum bila ada fitnah di dalam testimoninya. Karena yang ia harapkan adalah keadilan yang berketuhanan yang Maha esa.

Sejatinya, seorang Laonma Pasindak Lumban Tobing, harus dibebaskan dari hukuman. Karena seseorang yang melaksanakan perintah tugas di dalam KUH Pidana dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Kecuali turut menikmati keuntungan dari perintah tugas tersebut.

Putusan kasasi Kaban Kesbangpol isinya membatalkan putusan Hakim Tipikor pada PN Palembang. Yang dinyatakan oleh Hakim Agung “Artijo”, harusnya menjadi dasar bukti Komisi Yudisial. Untuk menyatakan adanya pelanggaran kode etik pada proses pengadilan tipikor di PN Palembang.

Namun, laporan pengaduan yang disampaikan oleh Laonma kepada Komisi Yudisial sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Termasuk amar putusan kasasi yang mungkin belum diterima Laonma sampai saat ini.

Menyedihkan dan miris bila membaca testimony Laonma tersebut. Karena menyangkut orang-orang yang mempunyai pengaruh politis dan kekuasaan dapat mempengaruhi proses hukum. Sementara Laonma Pasindak Lumban Tobing, sudah tidak mampu lagi secara finansial. Khususnya untuk membiayai proses hukum selanjutnya, yaitu peninjauan kembali perkara.

Demikian disampaikan Deputy Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel, Ir Feri Kurniawan, diterima Klikanggaran.com, Sabtu (12-01-2019).

Baca juga : Laonma PL Tobing: Di Mana Keadilan, Mengapa Aku yang Dikorbankan?

Tags

Terkini