korupsi

Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel Tak Masuk Akal, Tapi Masuk Rekening?

Sabtu, 15 Desember 2018 | 18:19 WIB
Dugaan Korupsi

Palembang, Klikanggaran.com (15-12-2018) – Seyogyanya pembangunan daerah didanai oleh APBD, yang di antaranya berasal dari dana bagi hasil dari pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah daerah harus mendapatkan income PAD yang sebesar-besarnya.

Pemerintah pusat membuka peluang kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD melalui peraturan perundangan yang mengharuskan BUMN untuk bekerja sama secara aktif dengan pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan Sumber Daya alam (SDA).

Namun, terkesan peluang ini dimanfaatkan oleh para oknum kepala daerah untuk membuka kantongnya lebar-lebar. Dan, mendapatkan income sebesar-besarnya bagi diri pribadi dan para kroninya. Yang terkadang, berselimut pada kebijakan “Perubahan Besar” untuk daerah yang dipimpinnya.

Menciptakan “Dream of Fredom” atau mimpi indah yang menina bobokan masyarakat melalui pencitraan yang semu seolah-olah pembangunan daerah terdepan dan mengalami kemajuan pesat karena keberhasilan menambah PAD yang bersumber dari SDA.

Simak perjanjian jual beli gas PDPDE Sumsel dengan perusahaan swasta PDPDE Gas dalam rangka penjualan gas yang diberikan hak jual oleh PHE-Talisman kepada Pemprov Sumsel sebesar 15 MMSCFD pada blok Jambi-Merang. Di mana perjanjian jual beli tersebut terkesan tidak masuk di akal yang juga diduga berdampak pada keuntungan besar pada rekening perusahaan swasta.

Bermodalkan kurang lebih Rp 50 miliar, maka perusahaan swasta PDPDE Gas diduga mencaplok penuh hak jual gas milik Pemprov Sumsel tersebut. Kemudian menjual 51% saham perusahaan PDPDE Gas ke perusahaan lain pada tahun berikutnya senial Rp 90 miliar lebih.

Hak jual gas bumi sebesar 15 MMSCFD bila dikelola dengan baik akan menghasilkan income cukup besar untuk pembiayaan pembangunan Sumatera Selatan. Namun, nyatanya hanya sebagian kecil dari kue besar tersebut dinikmati masyarakat Sumatera Selatan.

Hitung-hitungan bodoh di atas kertas, bila dalam setahun terjual 10 MMSCFD dengan selisih harga US$ 1, maka Pemprov Sumsel mendapat income sebesar Rp 36 milyar per tahun. Apalagi bila terjual keseluruhan sebesar 15 MMSCFD dan selisih harga melebihi US$ 1 dolar. Maka Pemprov Sumsel dapat mendanai program memakmurkan masjid se-Sumatera Selatan.

Miris dan menyedihkan lagi, ketika hak jual gas sebesar 9 MMSCFD diambil alih oleh perusahaan swasta PDPDE Gas, yang telah disetujui Menteri ESDM Jonan atas usul Dirut PDPDE Sumsel “Y”. Disinyalir dan diduga untuk mengamankan perjanjian penjualan saham PDPDE Gas kepada pihak ketiga.

Pendapat seorang pemimpin dan orang-orang berbasis keilmuan mendukung program usaha pihak tertentu. Namun, diduga tanpa memahami dan mengerti latar belakang tujuan usaha tersebut akan menciptakan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat.

Contohnya adalah skema bisnis Fili Muttaqien pendiri Dream for Freedom. Bisnis haram yang sempat booming beberapa waktu yang lalu. Akhirnya resmi kolaps dan menyisakan 700.000 investor atau anggota yang mengalami kerugian akibat uangnya hilang setelah investasi dalam bisnis ini. Patut diduga ratusan miliar dan bahkan mungkin triliunan rupiah uang masyarakat hilang tak tentu rimbanya.

Pendapat yang mendukung bisnis Filli Mutaqien oleh Ahmad Heryawan, mantan Gubernur Jawa, kemudian pendapat Sujiwo dan Erna, Business Owner, Profesional Network, dan konsultan bisnis. Selanjutnya pendapat dukungan pula oleh Peri Akri, SE, MM, Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Riau, Ketua Forum Penyelarasan Riau menghipnotis masyarakat untuk ikut skema bisnis Filli Mutaqien hingga mengalami kerugian yang sangat besar.

Demikian pula adanya pendapat yang mendukung skema bisnis penjualan gas bumi hak Pemprov Sumsel oleh pihak ketiga. Patut diduga tanpa memahami dan mengerti skema bisnis pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan daerah Sumsel tersebut dikhawatirkan akan merugikan Sumsel 10 tahun ke depan.

Alih-alih mendapatkan income PAD yang besar, namun justru yang terjadi sebaliknya. Diduga secara tidak langsung memperkaya koorporasi dan individu tertentu. Karena perjanjian yang disinyalir tidak masuk akal, yang berakibat uang masuk rekening korporasi.

Demikian analisis disampaikan oleh pegiat anti korupsi Sumatera Selatan, Ir Feri Kurniawan, pada Klikanggaran.com, Sabtu (15-12-2018).

Penulis : Tim Berita

Baca juga : Membuka Tabir Dugaan Mega Korupsi Penjualan GAS PDPDE Sumsel

Tags

Terkini