korupsi

Korupsi Kondesat Buram, Polri dan Kejagung Permalukan Citra Presiden di Tahun Politik?

Rabu, 28 Maret 2018 | 12:29 WIB
images_berita_2018_Mar_w28

Oleh karena itu, PP Merah Putih mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Jaksa Agung Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H, M.H agar membatalkan kesepakatan penundaan kembali pelimpahan tersangka berikut barang bukti korupsi Kondensat kepada Kejaksaan Agung.

"Bila buronan Honggo Wendratno belum juga ditangkap, tentu kedua tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono pun masih bebas berkeliaran. Karena, kami menilai Bareskrim Polri begitu berat untuk menahan kembali kedua tersangka. Lalu, akan muncul pertanyaan dari masyarakat, ada apa di balik semua ini?" tutupnya.

Halaman:

Tags

Terkini