Jakarta, Klikanggaran.com - Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015 lalu telah melakukan lelang "Belanja Jasa dan Konsultasi Teknologi Informasi Pembangunan SIMPON XIX Jawa Barat tahun 2016" dengan HPS (Harga Prakiraan Sementara) sebesar Rp.7.104.201.500.
Diketahui, lelang tersebut dimenangkan oleh PT. PIS (Pradipta Intimedia Selaras) yang beralamat di Komp. Royal View, Jalan Royal Pataya I No.21 Rt.004/013 Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung dengan harga penawaran sebesar Rp.6.582.851.000.
Selanjutnya Pekerjaan Konsultasi Teknologi Informasi Pembangunan SIMPON XIX tersebut dilaksanakan oleh PT. PIS berdasarkan surat perjanjian (kontrak) Nomor 027/Perj.917/Diskominfo tanggal 8 Juni 2015 dengan jangka waktu pelaksanaan enam bulan atau 180 hari terhitung mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 7 Desember 2015
Tetapi, kondisi baru, telah dilakukan perubahan kontrak berdasarkan Addendum Surat Perjanjian Nomor 919/Perj.2049/Diskominfo tanggal 1 Desember 2015 yang merubah jangka waktu pelaksanaan dari semula 180 hari menjadi 194 hari, dan juga merubah nilai kontrak yang semula sebesar Rp.6.582.851.000 tersebut.
Center for Budget Analysis (CBA) melihat bahwa perubahan kontrak atau addendum ini memuat kemungkinan sebuah cara bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat sedang berusaha menghindari adanya denda kepada perusahaan karena jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak akan tepat waktu selama 180 hari.
“Hal ini bisa dilihat dari seharusnya pekerjaan ini selesai pada tanggal 7 Desember 2015, tapi pada kenyataannya selesai pada tanggal 21 Desember 2015,” kata Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA, Kamis (20/10/2016).
Kejanggalan lain dalam lelang ini seperti dipaparkan oleh Uchok mengenai penyusunan HPS (Harga Prakiraan sementara). Uchok mengatakan ada sedikit dugaan penyimpangan, karena tidak disertai survei harga pasar setempat dan tidak menggunakan referensi atau standar biaya lainnya sebagai harga pembanding.
Uchok menjabarkan, “Pihak panitia lelang dalam menyusun HPS hanya mengacu pada SBB (standar biaya Belanja) daerah pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2015 yang ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.1269-Org/2014 dan pedoman standar minimal untuk kegiatan jasa konsultan yang bersumber dari INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) tahun 2014.”
Selanjutnya, sesuai hasil audit BPK tahun 2015, ditemukan kejanggalan lain yang merugikan potensi keuangan negara sebesar Rp.233.189.048 karena kelebihan atau dugaan mark up pembayaran biaya langsung personil atau tenaga ahli. Hal ini bisa dilihat dari 46 orang tenaga ahli tidak wajar menerima pembayaran per bulan bila mengunakan dasar bukti SPT tahunan perpajakan.
Di sini ada potensi kerugian negara sebesar Rp.975.500.000 untuk biaya langsung personil karena tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga pengadaan yang paling menguntungkan daerah. Karena, panitia lelang ini tidak dapat menunjukkan SPT tahunan sebagai acuan untuk pembayaran gaji mereka.
Dan, potensi kerugian negara lainnya yang masuk dalam catatan Uchok adalah sebesar Rp.50.000.000, karena kelebihan pembayaran biaya langsung personil, yang seharusnya hanya dibayar untuk 2 orang, tetapi faktanya negara harus membayar untuk 3 orang.
“Jadi, total kerugian negara sebesar Rp.1.258.689.048 sudah seharusnya diusut oleh aparat hukum, karena hal ini telah melanggar Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden No. 4 tahun 2015,” tutup Uchok.