korupsi

Pembangunan Kawasan Gasibu Rp 27 Miliar Tidak Sesuai Spek

Senin, 17 Oktober 2016 | 11:03 WIB
images_berita_Okt16_1-GASIBU

Jakarta, Klikanggaran.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, atau yang biasa dipanggil Aher, melakukan kunjungan ke sekitar Gasibu. Sesampai di lokasi, Heryawan menemukan kejanggalan dalam pembangunan kawasan Gasibu. Pemancangan pohon di sekitar Gasibu dinilainya asal-asalan, karena tiang penyangga pohon hanya menggunakan kayu bekas bangunan dan tali police line.

Penyimpangan tersebut menurut Aher sebagai akibat dari lelang yang hanya memenangkan harga efisien‎, tapi tidak sesuai dengan spek. Harga efisien yang dimaksud di sini adalah harga yang murah.

 

“Padahal, jika dilihat dari penawaran pemenang lelang pembangunan kawasan Gasibu ini, yang dipilih bukanlah penawaran efesiensi, tapi yang dipilih adalah harga mahal,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, bila dilihat dalam proses lelang, ada dua proyek dalam penataan pembangunan kawasan Gasibu ini.

Pertama lelang pada tahun 2015 oleh Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jabar sebesar Rp. 16.971.230.000. Kedua lelang pada tahun 2016, juga oleh Dinas Pemukiman dan Perumahan, yaitu lelang "pembangunan kawasan Hasibuan tahap II" dengan HPS (Harga Prakiraan Sementara) sebesar Rp. 10.421.800.000.

“Jadi, total anggaran untuk pembangunan kawasan Gasibu dari tahun 2015 - 2016 sebesar Rp. 27.393.030.000. Ini mahal, dan dalam proses lelang juga diduga banyak kejanggalan,” kata Uchok di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Kejanggalan pertama seperti yang disampaikan Uchok adalah, Dinas Pemukiman dan Perumahan pada tahun 2016 melakukan lelang "pembangunan kawasan Gasibu tahap II" dengan HPS  (Harga Prakiraan Sementara) sebesar Rp. 10.421.800.000, dengan pemenang lelang PT. Damaean Jaya Mandiri, Jalan Letjen Suprapto No.29 F Lt. IV Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan harga penawaran sebesar Rp. 9.548.570.000.

Penawaran dari PT. Damaean Jaya Mandiri ini menurut Uchok ketinggian dan tidak efesien. Karena ada perusahaan lain seperti PT. Mahakarya Utama Abadi yang menawarkan harga hanya sebesar Rp. 8.258.020.000.

“Jadi, ada potensi kerugian negara dalam pembangunan kawasan Gasibu tahap II ini sebesar Rp. 1.290.000.000,” lanjut Uchok.

Sedangkan kejanggalan kedua adalah, Dinas Pemukiman dan Perumahan pada tahun 2015 melakukan lelang "pembangunan kawasan Gasibu" dengan HPS  (Harga Prakiraan Sementara) sebesar Rp. 16.971.230.000. Pemenang lelangnya PT. Pinapan Gunung Mas, Jalan Rawamangun Muka Barat C/14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan harga penawaran sebesar Rp. 15.555.830.000. Di sini kembali Uchok menemukan sebuah penawaran yang tidak efesiensi.

“Mahal banget. Padahal ada penawaran yang lebih efesiensi dan murah yaitu dari PT. Mangkubuana Hutama Jaya sebesar Rp. 14.934.880.000, tapi dikalahkan. Jadi potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan kawasan Gasibu ini sebesar Rp. 620.950.000,” jelas Uchok.

Dengan demikian, total potensi kerugian negara yang ditemukan Uchok dalam proses lelang tersebut sebesar Rp. 1.910.950.000.

“Untuk itu, kami dari CBA (Center for Budget Analysis) meminta agar kasus Gasibu ini segera diusut oleh aparat hukum. Jangan hanya ditegur doang, ini namanya keenakan, dong. Artinya, aparat hukum seperti KPK, jangan mengusut hanya sampai di panitia lelang saja, orang yang bertanggungjawab atas anggaran atau APBD juga harus dipanggil ke.Jakarta,” tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini