korupsi

KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat

Kamis, 19 Januari 2017 | 12:50 WIB
images_HERI-KPK

Jakarta, Klikanggaran.com (19/1/2017) - Dalam pengembangan penyelidikan dugaan pidana korupsi terkait dengan pengadaan pesawat fan mesin pesawat pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka.

Dari laman KPK, diketahui kedua tersangka tersebut adalah ESA (Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005 - 2014, dan SS (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.).

Tersangka ESA diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut dari SS terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Atas perbuatannya tersebut, ESA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999, sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional. Pada penanganan kasus ini KPK bekerjasama dengan Serious Fraud Office -Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya.

 

Tags

Terkini