korupsi

Mangkraknya Kasus Mega Korupsi Kondesat, PR yang Harus Dituntaskan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Selasa, 26 September 2017 | 09:40 WIB
images_berita_Sept17_Ax

 

Jakarta, Klikanggaran.com (26/9/2017) - Juru Bicara Kaukus Muda Berantas Korupsi (KMBK), Soeleman Harta, menanyakan kabar Raden Priyono yang sempat ditahan Mabes Polri. Menurutnya, Polri di era kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian dihadapkan pada sejumlah tantangan pemberantasan korupsi yang diwariskan oleh Komjend. Budi Waseso ketika menjabat sebagai Kaba Reskrim Mabes Polri.

"Ada sejumlah kasus mega korupsi yang dibongkar oleh Komjend Budi Waseso kini nasibnya bagaikan projek mobil ESMK yang mangkrak ditelan bumi, sirno ilang kertaning bumi," kata Soeleman Harta dalam bentuk rilis pada Selasa (26/9/2017).

Salah satu kasus mega korupsi tersebut menurut Soeleman yang menjadi tantangan dan menguji keseriusan Mabes Polri dalam pemberantasan korupsi, adalah penuntasan kasus mega Korupsi Kondesat. Dimana kasus ini diduga merugikan negara dengan jumlah yang tidak kecil, yaitu sebesar Rp 35 triliun.

"Jika kasus Kondesat tersebut dapat dituntaskan, maka uang sebesar itu dapat dipakai untuk menutup devisit anggaran yang saat ini sedang menghantui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani," ujar Soeleman.

Dijelaskan Soeleman, sebelumya pada tanggal 11 Februari 2016 dua dari tiga tersangka kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas (sekarang SKK Migas) ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Dua orang tersangka yang ditahan tersebut adalah Raden Priyono, bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Kemudian pada tanggal 29 Maret 2016 berkas perkara korupsi kondensat dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya pada tanggal 7 April 2016, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan, masih terdapat beberapa syarat dalam materil perkara yang belum lengkap dalam berkas dari penyidik Polri. Jaksa akan segera mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat. Sehingga, berkas yang akan dikembalikan adalah atas nama ketiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.

Selain itu, tahap menuju mangkraknya kasus ini adalah ditangguhkannya penahanan terhadap dua tersangka kasus Kondensat oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggl 23 Mei 2016. Raden Priyono dan Djoko Harsono akhirnya bebas dari tahanan. Alasan penangguhan penahanan menurut Bareskrim Mabes Polri adalah karena keduanya sakit sehingga harus dirawat di luar tahanan.

"Kasus mega korupsi Kondesat kini “sirno ilang ditelan bumi”, hilang lenyap ditelan bumi, di tengah semangat Kapolri Jenderal Tito untuk memberantas korupsi dengan membentuk Densus Anti Korupsi. Kini, langit dan bumi kembali menagih janji. Apa khabar kasus mega korupsi kondensat? Apa kabar Raden Priyono? Jika tidak jelas kabarnya kasus mega korupsi Kondesat di Mabes Polri, maka tidak salah jika masyarakat anti korupsi mendesak KPK untuk mengambilalih kasus ini dari Polri," tutupnya.

Tags

Terkini