korupsi

KPK pun Tersungkur oleh Setnov, Duh

Jumat, 29 September 2017 | 11:42 WIB
images_berita_Sept17_HERI-Setnov

Jakarta, Klikanggaran.com (29/9/2017) - Bagaikan belut putih yang susah ditangkap, Ketua DPR RI, Setya Novanto, memiliki ajian khusus untuk terhindar dari jeratan tersangka KPK, setelah Hakim Cepi Iskandar menyatakan tak sah penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK.

Pada pengadilan kali ini, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dimana Setnov menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Cepi.

KPK yang kini sedang tersungkur ini harus memikirkan cara untuk bisa meyakinkan publik atas penetapan tersangka Setnov di praperadilan nanti. Selain itu, ada yang menarik untuk disimak menurut Klikanggaran.com. Dimana negeri ini sangat ironis sekali. Sungguh tak ada lagi harapan hukum bisa tegak berdiri di rezim seperti ini.

Batalnya status tersangka Setnov secara tiba-tiba menjadi pertanyaan warganet yang sedang ramai diperbincangkan. Misalnya saja, pemilik akun Twitter PATRIOT BANGSA, mengatakan dalam postingannya perihal kemungkinan bebasnya Setnov.

-

"Dari dua hari lalu saya sudah ingatkan potensi bebasnya Setya Novanto. Dapat bisikan dari pinggir jalan, operator para papa bekerja keras," ujarnya tadi di Twitter, Jumat (29/9/2017).

Kemudian komentar lainnya datang dari akun Ary Prasetyo. Ia mengungkapkan kekesalannya juga dengan memposting status di Twitter.

"Belut senayan memang licin banget. Semoga hukum Tuhan gak pake lama tuk dya," uangkapnya.

-

Padahal, Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.

 

Tags

Terkini