korupsi

Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar Jadi Tersangka, yang Ini Kapan Dong Diperiksa?

Jumat, 6 Oktober 2017 | 04:20 WIB
images_berita_Sept17_HERI-Sulbar

Jakarta, Klikanggaran.com (6/10/2017) - Pada akhirnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengetahui juga, bahwa ada penghuni Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang suka melakukan transaksi dalam Gedung DPRD, yang berpotensi merugikan negara. Bentuk transaksi yang merugikan negara tersebut adalah dugaan menerima fee proyek antara 5 sampai 10 persen dari total anggaran tiap proyek yang dikerjakan.

Akibat perbuatan suka menerima fee, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sudah menetapkan pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2015-2016. Mereka adalah Ketua DPRD berinisial AM dan tiga Wakil Ketua DPRD Sulbar berinisial MW, HHH, dan HH.

Menurut publik, sebetulnya penetapan atas pimpinan DPRD Provinsi Sulbar ini adalah suatu kewajaran, terkait adanya indikasi tindak penyelewengan yang harus dibongkar. Karena, proyek-proyek dalam APBD Provinsi Sulbar sepertinya penuh dengan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangaan negara.

Salah satu contoh, proyek yang aneh dan diduga ada penyimpangan adalah pada proyek pembangunan rumah pimpinan DPRD Sulbar. Berdasarkan dokumen yang diterima Klikanggaran.com diketahui, realisasi pembangunan rumah jabatan pimpinan DPRD Sulbar ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp8.811.714.000.

Padahal, pembangunan rumah jabatan pimpinan DPRD Sulbar realisasi anggarannya bukan hanya berasal dari tahun 2015 dan 2016 saja. Sejak tahun 2012 sampai 2014, proyek pembangunan rumah pimpinan DPRD Sulbar telah menghabiskan anggaran sebesar Rp8.776.834.000.

Jadi, APBD Sulbar tiap tahun, atau sejak tahun 2012 sampai 2016, realisasi anggaran hanya untuk mengerjakan proyek pembangunan rumah pimpinan DPRD saja, sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp17.588.548.000 selama 5 tahun.

Dalam realisasi anggaran sebesar Rp 17,5 selama 5 tahun ini, terlihat bahwa anggaran pembangunan rumah pimpinan DPRD juga terjadi dobel anggaran, yang tentu saja berpotensi merugikan negara.

Nah artinya, selain Pimpinan DPRD yang sudah menjadi tersangka, sebaiknya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat juga melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Provinsi Sulbar. Dan, pesan publik, jangan lupa memanggil Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar, untuk diperiksa di Kantor Kejati.

Tags

Terkini