April–Agustus 2025, ia menyerahkan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.
November 2025, uang Rp500 juta kembali diserahkan kepada Ninik, kerabat Sugiri.
“Total nilai suap yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” jelas Asep.
Baca Juga: Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Makin Panas, Berdasarkan Survei, 80 Persen Publik Setuju
OTT KPK: 13 Orang Diamankan
Operasi tangkap tangan KPK dilakukan di wilayah Ponorogo pada Jumat malam, 7 November 2025.
Sebanyak 13 orang diamankan, termasuk Bupati Sugiri, Sekda Agus, dan Direktur RSUD Yunus.
“Tim KPK langsung bergerak setelah menerima laporan adanya penyerahan uang dari Yunus kepada pihak yang terkait dengan Bupati,” ujar Asep.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp500 juta sebagai barang bukti.
Sebelum operasi, Sugiri bahkan disebut sempat meminta tambahan Rp1,5 miliar kepada Yunus melalui rekan dan pegawai Bank Jatim berinisial ED.
Pasal dan Ancaman Hukuman
KPK menjerat para tersangka dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Sugiri dan Sekda Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara Yunus disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK memastikan penyidikan akan diperluas, termasuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain, terutama rekanan proyek RSUD Harjono.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana, sumber uang, serta siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tegas Asep.**