korupsi

Kejari Makassar Tetapkan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan, Kerugian Negara Rp45,7 Miliar

Jumat, 19 Januari 2024 | 21:59 WIB
Kejari Makasar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembebasan Lahan Industri Sampah - (doc. Ist)

KLIKANGGARAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali menetapkan tersangka korupsi dalam kasus pembebasan lahan industri pengelolaan sampah. Tersangka merupakan pemilik lahan dalam pembebasan lahan tersebut bernama Abdul Rahim.

"Kejari Makassar telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap Abdul Rahim yang merupakan pemilik lahan yang dibebaskan," ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, dalam keterangannya, Jumat (19/1).

Alamsyah mengatakan, Abdul Rahim berperan sebagai pemilik lahan yang menyebabkan lahan tersebut tidak dapat dibalik nama. Pasalnya terdapat alas hak di atas tanah yang dibebaskan oleh tersangka.

"Sejak awal tersangka yang menentukan nilai harga tanah bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah," ujarnya.

Alamasyah menyebut Abdul Rahim kini ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Tersangka ditahan selama 20 hari.

"Tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang ditempatkan di Lapas Kelas I Makassar," tambah Alamsyah.

Kejari Makassar juga mengungkap hasil perhitungan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dalam kasus ini. Alamsyah menyebut kerugian mencapai Rp45.718.800.000.

"Adapun kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan BPKP Rp45.718.800.000," tutur Alamsyah.

Sebelumnya, Kejari Makassar lebih dulu menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini pada Jumat (3/11/2023). Keempatnya, yakni mantan Kabag Tata Pemerintah Setda Makassar Sabri, mantan Camat Tamalanrea Muh Yarman, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa, dan penerima kuasa lahan Abdullah Syukur Dasman.

"Berkas perkara dari keempat tersangka tersebut hari ini juga telah dinyatakan P-21," tandasnya.

Tags

Terkini