KLIKANGGARAN -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjawab pertanyaan Deddy Corbuzoer terkait viralnya Fajar Sadboy hingga diundang ke berbagai acara televisi.
KPI menerangkan di akun Instagramnya bahwa anak-anak diperbolehkan menjadi narasumber di TV.
Namun menurut KPI, program acara TVnya harus menjunjung tinggi norma yang sesuai dengan usia mereka.
Baca Juga: Fajar Sad Boy Naik Daun, Mengapa Deddy Corbuzier Seolah Mencibir? Ini Ternyata Alasannya!
Berikut pernyataan lengkap KPI terkait diundangnya Fajar Sadboy ke beberapa program TV, dikutip Klikanggaran.com dari Instagramnya @kpipusat.
“Komisi Penyiaran Indonesia selalu mendukung terciptanya konten siaran ramah anak.
#sahabatpenyiaran wajib mengetahui jika tidak adanya larangan untuk anak-anak menjadi narasumber dalam sebuah acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran, asalkan program tersebut menjunjung tinggi norma yang sesuai dengan usianya dan memenuhi unsur edukasi dalam tumbuh kembangnya di masa akan datang.
Terkandung dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 33 disebutkan bahwa klasifikasi A usia anak-anak diantara 7-12 tahun dan pada klasifikasi R rentang usia 13-17 tahun masuk dalam kategori remaja. Hal ini dapat menjadi acuan pada pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran.
Ayo #sahabatpenyiaran mari bersama ciptakan iklim penyiaran yang sehat dan bermanfaat.
#kpi
#bicarasiaranbaik7 tahun." tulis KPI Pusat di Instagramnya pada Kamis, 19 Januari 2023.
Fajar Sadboy kini berusia 15 tahun yang artinya masuk kategori remaja. Hal itulah yang menjadi alasan KPI tak melarang Fajar tampil di TV.
Baca Juga: Saling Sikut dan Dorong Video Emak-emak Fans Berat Richard Eliezer Ikut Sidang Viral