Revaldo masih berasa dalam tahap pemeriksaan.
"Masih dalam tahap pemeriksaan dan perkembangan kasusnya,"
Lokasi penangkapan Revaldo berasa di rumahnya i di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Penangkapan Revaldo terjadi pada Selasa, 10 Januari 2023.
Ketika diciduk petugas, Revaldo sedang menggunakan barang haram itu dan tak lakukan perlawanan .
Namun kondisinya tidak sedang sakau.
"Kalau sakau enggak ada ya. Ya kira-kira pengaruh narkoba begitu. Tidak ada , "ujarnya.
Ditemukan Kertas papir, tiga pak kertas papir, satu penghalus ganja, lima plastik klip sisa sabu, tiga kaca pipet, satu alat hisap ganja, delapan sedotan untuk sendok sabu, dan satu buah HP diamankan sebagai barang bukti.
Kasus pertama 10 April 2006 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diganjar penjara 2 tahun.
Kejadian berulang di tanggal 20 Juli 2010 Revaldo di tangkap lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pasal hukum yang bisa menjeratnya yaitu,
Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1).,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika siap menjerat Revaldo. *