Diperiksa 44 Pertanyaan, Tanpa Wajib Lapor
Baca Juga: Gagal ke Semifinal Yonex French Open 2025, Alwi Farhan Tetap Ambil Hikmah dan Fokus Perbaikan Diri
Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim dan menjawab 44 pertanyaan penyidik. Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, memastikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan tidak menghindar.
“Lisa tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor,” ujar Bertua kepada awak media di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia juga menegaskan bahwa Lisa tidak pernah meminta damai dengan pihak Ridwan Kamil.
“Lisa Mariana tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil, walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun dan siap memasukkannya ke penjara,” lanjutnya.
Bertua menambahkan bahwa Lisa siap menghadapi proses hukum apa pun, termasuk persidangan terbuka.
Baca Juga: Masyarakat Bertanya, Jasrum Menjawab
“Kami percaya, di pengadilan nanti semuanya akan terbuka. Kami siap berdebat di publik maupun di ruang sidang,” ucapnya.
Tes DNA yang Jadi Titik Balik
Pusdokkes Polri telah melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa, dan anak Lisa, CA. Hasilnya menunjukkan bahwa separuh DNA CA cocok dengan Lisa, namun tidak dengan Ridwan.
“Separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil,” jelas Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, pada Agustus 2025.
Dengan hasil tersebut, publik kini menyoroti dinamika baru dalam kasus ini, di mana bukti ilmiah telah mematahkan klaim awal Lisa. Namun, proses hukum dan perdebatan publik sepertinya masih akan panjang sebelum kasus ini benar-benar tuntas.**