Ari Lasso juga mengungkap pengalaman tak menyenangkan dengan Wahana Musik Indonesia (WAMI), menyoroti proses pembayaran royalti yang dianggap tak transparan.
Baca Juga: MA Tegaskan Vonis 20 Tahun Jessica Kumala Wongso, Tolak Lagi PK Kedua dalam Kasus Kopi Sianida
Kontroversi Ari Lasso vs WAMI – Agustus 2025
Ari mempertanyakan distribusi royalti periode kedua 2025 yang nilainya tak sesuai catatan.
“Banyak 'permainan' atau kecerobohan (WAMI) yang cukup layak rasanya untuk diperiksa lembaga negara…,” tulisnya di Instagram @ari_lasso, 11 Agustus 2025.
Ia bahkan membebaskan lagu-lagunya untuk dimainkan tanpa bayar, menyebut sistem yang ada tidak kredibel. Ari juga mengungkap kesalahan transfer yang membuat nominal royalti menjadi rancu.
WAMI membantah ada kesalahan perhitungan, mengaku hanya terjadi kekeliruan teknis pengiriman laporan.
“Tidak ada hak royalti yang salah… Hak royalti beliau telah dibayarkan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya,” tulis WAMI, 13 Agustus 2025.
Aturan dan Target Royalti
Sistem pembayaran royalti diatur UU Nomor 28 Tahun 2014 dan PP Nomor 56 Tahun 2021, yang mewajibkan 14 jenis usaha membayar royalti, dari restoran hingga hotel.
Data LMKN menunjukkan penghimpunan royalti 2024 mencapai Rp77,153 miliar, naik tajam dari Rp19,863 miliar pada 2021. Target 2025 dipatok Rp126 miliar.
Polemik royalti ini mencerminkan perlunya perbaikan sistem agar hak pencipta terlindungi sekaligus pelaku usaha tidak terbebani aturan yang membingungkan.**