Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa hak asuh anak dilakukan secara co-parenting setelah resmi bercerai pada 16 April 2025 lalu.
Kemudian, Paula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama dan keputusan yang diberikan adalah hak asuh anak sepenuhnya jatuh kepada Baim.**