KLIKANGGARAN -- Alvon Palma Kurnia, Kuasa hukum Paula Verhoeven, menyebut bahwa bukti elektronik dari Baim Wong yang diajukan dalam persidangan perceraian merupakan bukti yang ilegal dan tidak sah.
Alvon Palma Kurnia, Kuasa hukum Paula Verhoeven itu menegaskan bahwa alasannya karena bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan tersebut diambil secara sembunyi-sembunyi.
Selain itu, Alvon Palma Kurnia, Kuasa hukum Paula Verhoeven mennegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan pihak Baim semestinya disertai dengan pembanding.
"Terkait bukti yang tidak sah dalam persidangan, jika itu berupa dokumen, harus ada pembanding. Mana aslinya? Bukti aslinya harus ditunjukkan. Sementara jika itu bukti elektronik, harus jelas dari mana itu diambil? Dari sana bisa terlihat apakah bukti itu sudah diubah atau tidak, sudah rusak atau tidak," ungkap Alvon Palma Kurnia, Kuasa hukum Paula Verhoeven, yang dikutip dari YouTube, Jumat, 13 Desember 2024.
"Karena sekarang ada teknologi editing, itu artinya bukti tersebut sudah tidak autentik, tidak orisinil lagi. Selain itu, ada bukti yang diambil dari ponsel Paula Verhoeven yang berarti itu adalah akses ilegal," tambahnya.
Alvon Palma Kurnia, Kuasa hukum Paula Verhoeven itu menduga bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Baim Wong telah diedit dengan tujuan untuk menggiring opini publik.
Baca Juga: ICCF 2024 Hadir di Tangsel: Festival Kreatif Penuh Ide, Inovasi, dan Kolaborasi
"Pengadilan berhak untuk tidak menerimanya. Kami menduga ada upaya untuk menggiring opini agar Baim mendapatkan hak asuh anak dengan cara menjelek-jelekkan Paula. Kami anggap itu tidak baik, karena bukti tersebut diduga telah diubah, tidak sah, dan tidak autentik," tegasnya.
Silakan bagikan artikel ini.