KLIKANGGARAN -- Gunawan Sadbor, Tiktoker yang ditangkap polisi terkait kasus promosi judi online (judol) ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 8 November 2024.
Terbaru, Gunawan Sadbor dikabarkan mendapatkan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan Gunawan Sadbor tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.
Baca Juga: Profil Khadija Omar, Finalis Miss Universe Berhijab Viral di Media Sosial, Siapa Sebenarnya?
Ia mengatakan bahwa penangguhan penahanan Gunawan Sadbor tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga.
"Jadi Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Dan penangguhan penahanan sejak hari Jumat (8/11)," ujar Saepul dikutip dari CNN Indonesia pada Minggu, 10
"Kalau (alasan) itu saya tidak bisa menjawab, yang jelas ketentuan penangguhan penahanan itu sudah diatur dalam KUHAP salah satunya ada permintaan dari tersangka," lanjutnya.
Baca Juga: Dua Lipa Batal Konser di Jakarta, Ini Klarifikasi dan Pernyataan dari Mataelang Productions
"Dalam kasus Gunawan Sadbor, selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan sosok Gunawan Sadbor kini tengah ramai diperbincangkan publik dan iral di media sosial.
Sosok Gunawan Sadbor jadi sorotan usai dikabarkan ditangkap polisi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Sosok Gunawan Sadbor ditangkap polisi dalam kasus dugaan promosi judi online.
Baca Juga: Bupati Luwu Utara Lepas 53 Atlet Popda Tingkat Provinsi Sulsel
Terkait hal tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Samian pun membenarkannya.