Terkait Pernyataan Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector, Ini Klarifikasi Stafsus Menkeu

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 11:54 WIB
Soimah, Butet dan Puthut EA (Tangkap Layar Youtube)
Soimah, Butet dan Puthut EA (Tangkap Layar Youtube)

KLIKANGGARAN -- Terkait pernyataan Soimah yang mengaku didatangi oknum petugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk menagih pajak penghasilannya, dengan membawa Debt Collector

Soimah, dalam sebuah Podcast yang ditayangkan oleh Youtube Mojokdotco menyampaikan kepada Butet Kertarajasa dan Puthut EA bahwa rumahnya yang berlokasi di Yogyakarta pernah didatangi petugas pajak dengan dua orang Debt Collector.

Soimah juga bercerita bahwa ia mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan saat didatangi petugas pajak dengn Debt Collector tersebut.

Baca Juga: Inilah Momem Bupati Meranti Muhammad Adil Sebut Kemenkeu Berisi Iblis, Kini Terjaring OTT KPK

"Bapak selalu dapat surat, sampai khawatir karena tidak tahu apa-apa. Akhirnya datang orang pajak bawa debt collector, gebrak meja. Bawa dua debt collector," ucap Soimah dikutip dari Youtube Mojokdotco pada Sabtu, 8 April 2023.

"Untuk bayar pajak memang kewajiban kita. Kita sudah tahu, sudah sadar itu. Soimah enggak bakal lari kok, rumahnya jelas bisa dicari," ujar Soimah.

"Bayar pasti bayar. Tapi perlakukanlah dengan baik. Jadi saya itu merasa diperlakukan seperti bajingan, seperti koruptor," ungkapnya.

Baca Juga: Ibunda Julia Perez Tertabrak Motor Saat Hendak Berbuka Puasa, Inilah Kondisinya Setelah Alami Gegar Otak

Kemudian Soimah pun menyayangkan perlakuan tersebut karena menurutnya ia selalu membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.

Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa petugas pajak yang pernah mendatangi kediaman pesinden asal Yogyakarta tersebut tak pernah sekalipun bertemu Soimah.

"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak," kata Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 April 2023.

Baca Juga: AG Masih Bertahan dengan Tuduhan David Ozora Lakukan Pelecehan Seksual, Jonathan: Objek Seks Kok Sering...

Lebih lanjut, Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan kantor pajak memiliki 'debt collector', tapi 'penagih utang' itu berupa juru sita pajak negara (JSPN) yang sudah diatur oleh undang-undang yang ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak.

Karenanya Stafsus Menkeu itu pun menduga bahwa apa yang disampaikan Soimah hanya berdasarkan laporan pihak lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X