Lalu bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Terkait hal ini, dalam sebuah kajian, Ustazah Mamah Dedeh menegaskan bahwa Bank Keliling dan Bank Emok sama-sama hukumnya haram.
"Baik Bank Emok maupun Bank Keliling itu sama-sama Rentenir, Haram!" tegas Mamah Dedeh dikutip dari Youtube MNCTV OFFICIAL pada Kamis, 9 Februari 2023.
Menurut pantauan Klikanggaran.com, bahkan di sebuah kampung ada yang menjadi nasabah keduanya, sehingga cicilan yang 'seolah' meringankan itu sebenarnya membuat mereka kelabakan.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.