7. Bawa semua kelengkapan persyaratan ke POLRES untuk pengambilan SKCK yang sudah dicetak oleh pihak kepolisian.
Semoga bermanfaat.
7. Bawa semua kelengkapan persyaratan ke POLRES untuk pengambilan SKCK yang sudah dicetak oleh pihak kepolisian.
Semoga bermanfaat.
Sumber: Berbagai Sumber
Artikel Terkait
Ketua HIPMI Lutra Motivasi Peserta Jadi Pelobi dan Negosiator yang Baik
Innalillahi, Johnny Wong Ayah Baim Wong Meninggal Dunia, Paula Perhoeven Ucap Begini
UPT Pariwisata Gelar Rapat Perdana di 2025, Kepala UPT: Tahun Ini Harus Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
DPRK Nagan Raya Terima Audiensi Masyarakat Babah Lueng Terkait Plasma PT. SPS 2/PT. ARGINA. Ini Jadwal Audiensi Yang di Tetapkan
Ini Capaian Kinerja Kejari Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024, Yuk Simak!
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kebagusan Turut Digeledah KPK
Mahalini Hamil 7 Bulan, Jenis Kelamin Sang Anak Diungkap Mertua Rizky Febian
Innalillahi, Abah Qomar Meninggal Dunia, Ini Penyakit yang Dideritanya Sebelum Wafat
Bus Kecelakaan Maut di Kota Baru ternyata Alami Rem Blong, Ini Kata Polisi
Ini Identitas Bus Kecelakaan Maut di Kota Baru, Benarkah Izin-nya Kadaluarsa?