KLIKANGGARAN -- Inilah cara daftar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru 2025 secara online terbaru.
Dari cara daftar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru 2025 secara online terbaru tersebut usahakan semua persyaratannya sudah disiapkan.
Perhatikan cara daftar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru 2025 secara online terbaru berikut ini:
Baca Juga: Ini Identitas Bus Kecelakaan Maut di Kota Baru, Benarkah Izin-nya Kadaluarsa?
1. Download aplikasi POLRI Super App di Google Play, kemudian daftarkan akun anda di aplikasi tersebut.
2. Pilih menu SKCK pada beranda aplikasi POLRI Super App.
3. Pilih menu 'Ajukan SKCK' untuk pendaftaran pembuatan SKCK baru, kemudian persiapkan persyaratan yang tertera pada menu tersebut:
1. Biaya Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
2. Lampiran Dokumen
- Pas Foto Ukuran 4x6
- Foto berpakaian sopan dan berkerah
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kepesertaan JKN Akatif - BPJS Kesehatan
4. Pilih menu 'MULAI'
5. Print bukti telah melakukan pendaftaran untuk diserahkan ke POLRES
6. Print bukti telah melakukan pembayaran administrasi untuk diserahkan ke POLRES
Artikel Terkait
Ketua HIPMI Lutra Motivasi Peserta Jadi Pelobi dan Negosiator yang Baik
Innalillahi, Johnny Wong Ayah Baim Wong Meninggal Dunia, Paula Perhoeven Ucap Begini
UPT Pariwisata Gelar Rapat Perdana di 2025, Kepala UPT: Tahun Ini Harus Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
DPRK Nagan Raya Terima Audiensi Masyarakat Babah Lueng Terkait Plasma PT. SPS 2/PT. ARGINA. Ini Jadwal Audiensi Yang di Tetapkan
Ini Capaian Kinerja Kejari Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024, Yuk Simak!
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kebagusan Turut Digeledah KPK
Mahalini Hamil 7 Bulan, Jenis Kelamin Sang Anak Diungkap Mertua Rizky Febian
Innalillahi, Abah Qomar Meninggal Dunia, Ini Penyakit yang Dideritanya Sebelum Wafat
Bus Kecelakaan Maut di Kota Baru ternyata Alami Rem Blong, Ini Kata Polisi
Ini Identitas Bus Kecelakaan Maut di Kota Baru, Benarkah Izin-nya Kadaluarsa?