Inilah Cara Pendaftaran SKCK Online Terbaru 2025, Apa Saja Persyaratannya?

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 11:32 WIB
Ilustrasi (Istimewa)
Ilustrasi (Istimewa)

KLIKANGGARAN -- Inilah cara daftar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru 2025 secara online terbaru.

Dari cara daftar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru 2025 secara online terbaru tersebut usahakan semua persyaratannya sudah disiapkan.

Perhatikan cara daftar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru 2025 secara online terbaru berikut ini:

Baca Juga: Ini Identitas Bus Kecelakaan Maut di Kota Baru, Benarkah Izin-nya Kadaluarsa?

1. Download aplikasi POLRI Super App di Google Play, kemudian daftarkan akun anda di aplikasi tersebut.

1
1 (Tangkap Layar)

2. Pilih menu SKCK pada beranda aplikasi POLRI Super App.

2
2 (Tangkap Layar)

3. Pilih menu 'Ajukan SKCK' untuk pendaftaran pembuatan SKCK baru, kemudian persiapkan persyaratan yang tertera pada menu tersebut:

3
3 (Tangkap Layar)

    1. Biaya Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)

    2. Lampiran Dokumen
         - Pas Foto Ukuran 4x6
         - Foto berpakaian sopan dan berkerah
         - Kartu Keluarga (KK)
         - Bukti kepesertaan JKN Akatif - BPJS Kesehatan

4. Pilih menu 'MULAI'

5. Print bukti telah melakukan pendaftaran untuk diserahkan ke POLRES

6. Print bukti telah melakukan pembayaran administrasi untuk diserahkan ke POLRES

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X