Direktur Ojak Ajak Konsumen Wajib Masker Pulihkan Ekonomi

photo author
- Selasa, 3 Agustus 2021 | 21:19 WIB
IMG-20210803-WA0016
IMG-20210803-WA0016


Jakarta.www.klikanggaran.com, -- Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan mensosialisasikan konsumen cerdas berdaya dalam perubahan belanja offline ke online di tengah pemulihan ekonomi masa pandemi Covid19.


"Masker yang diwajibkan dalam protokol kesehatan, yang dibagikan oleh Maskot Konsumen Berdaya "Si-Enda" & jargon-slogan, menjadi bentuk sosialisasi bagi masyarakat konsumen pengendara motor & mobil penerima masker," ujar Direktur PK, Ojak Simon Manurung, Selasa (3.8/21).


Pembagian masker Prokes Covid19 itu, sambungnya, digelar di setopan Jalan MI Ridwan Rais, Monas, Jakarta Pusat, dan setopan (traffict light) Bundaran Patung Tani Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.


Target sosialisasi Kemendag Cq Ditjen PKTN, ujar Ojak Simon, semata-mata agar konsumen lebih memahami hak-kewajiban sekaligus mendorong tanggung jawab pelaku usaha.


Momentum Harkonas


Di tempat terpisah Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengakui pergeseran pola konsumsi, produksi, transaksi, hingga distribusi, merupakan kekuatan baru untuk memulihkan ekonomi nasional.


"Pemulihan ekonomi dalam masa darurat kesehatan (PPKM) sangat bergantung pada kerjasama yang baik antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. Harkonas menjadi momentumnya," ujar Veri Anggrijono.


Karena itulah, Dirjen Veri mengisyaratkan demi terwujudnya iklim perdagangan yang baik dibutuhkan pelaku usaha bertanggung jawab, serta konsumen yang teliti dan memahami hak kewajibannya.


Ditjen PKTN Kemendag mencatat konsumsi rumah tangga berkontribusi sampai 57,9% terhadap ekonomi nasional.


Sementara nilai Indeks Keberdayaan Konsumen yang 49,07 pada 2020 masuk Level Mampu.


Berarti konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk memakai produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.


Penulis : Ikhsan


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dedy dj

Tags

Rekomendasi

Terkini

X